Cari Blog Ini

Senin, 17 Januari 2011

Arti Ilmu Kalam


Istilah Ilmu Kalam mengacu pada ulama yang membahas masalah-masalah “kalam” Allah. “Kalam Allah” memiliki tiga acuan. Pertama mengacu pada perkataan Allah yang diucapkan-Nya. Disebut ilmu kalam karena ilmu ini membahas masalah kalam Allah. Kedua, mengacu pada para Mutakallimin (ahli kalam) yang berdebat atau bertukar pikiran (kalam) mengenai masalah-masalah ketuhanan. Terlepas dari kedua kecenderungan tersebut, masalah “kalam Allah” memang menjadi pokok pembicaraan dalam ilmu ini.
Ilmu kalam dikenal juga dengan nama lain theologi, ilmu ushuluddin; ‘ilm tawhid dan fiqh al-akbar. Theologi berarti ilmu ketuhanan, yakni cabang ilmu yang mempelajari segala sesuatu mengani Tuhan dan ajarannya. Sebenarnya teologi berbeda dengan ilmu kalam. Teologi hanya dikenal di dunia Kristen yang dihubungkan dengan ilmu agama secara keseluruhan. Teologi disebut sebagai “ilmu Tuhan,” ilmu segala sesuatu yang berkaitan dengan Tuhan. Maka dalam tradisi Kristen, teologi berbicara tentang berbagai masalah yang menyangkut dengan agama, termasuk di dalamnya bagaimana mengatur masyarakat, menafsirkan bible, dan aspek mistik dalam agama. Sementara dalam tradisi Islam persoalan hukum dan tafsir serta mistik dipelajari terpisah dalam fiqh, tafsir dan tasawuf. Sementara ilmu tentang Tuhan sendiri dalam Islam dipelajari dalam ilmu kalam. Namun demikian, untuk menyederhanakan, dalam tulisan ini yang dimaksud dengan teologi adalah ilmu kalam itu sendiri.
Ilmu ushuluddin berarti ilmu tentang dasar-dasar agama. Masalah ketuhanan merupakan masalah dasar agama. Agama yang ada dan dianut oleh manusia pada hakikikatnya berasal dari Tuhan. Dan Tuhan-lah yang menjadi pusat dari keseluruhan praktik beragama. Karenanya mempelajari tentang Tuhan akan mendai landasan awal dalam mempelajari agama secara keseluruhan. Sementara ‘ilm tawhid adalah ilmu yang mempelajari tentang keesaan Allah dan tidak ada syarikat bagi-Nya. Tujuan akhir ilmu ini adalah membuktikan keesaan-Nya dengan memberikan berbagai dalil, baik dalil nagli maupun dalil aqli. Ilmu kalam disebut pula dengan fiqh al-akbar. Penyebutan ini mengacu pada klasifikasi keilmuan Islam dalam dua aspek, yakni ilmu-ilmu yang teoritis yang menyangkut keyakinan dan ilmu-ilmu aplikatif yang menyangkut penafsiran dan pelaksanaan agama dalam kehidupan. Ilmu kalam dianggap bagian dari ilmu teoritis yang paling utama dan pertama. Karenanya ia disebut dengan fiqh al-akbar.

Tujuan Mempelajari Ilmu Kalam
Tujuan utama dari ilmu kalam adalah untuk menjelaskan landasan keimanan umat Islam dalam tatanan yang filosofis dan logis. Bagi orang yang beriman, bukti mengenai eksistensi dan segala hal yang menyangkut dengan Tuhan yang ada dalam al-Qur’an, Hadits, ucapan sahabat yang mendengar langsung perkataan Nabi dan lain sebaganya, sudah cukup. Namun tatkala masalah ini dihadapkan pada dunia yang lebih luas dan terbuka, maka dalil-dalil naqli tersebut tidak begitu berperan. Sebab, tidak semua orang meyakini kebenaran al-Qur’an dan beriman kepadanya. Karenanya diperlukan lagi interpretasi akal terhadap dalil yang sudah ada dalam al-Qur’an tersebut untuk menjelasakannya. Awalnya perbincangan mengenai teologi ini hanyalah debat biasa sebagai diskusi untuk mempertajam pemahaman keislaman, namun lama-kelamaan ia membentuk sebuah kelompok pro-kontra yang berujuang pada kebencian, permusuhan dan bahkan peperangan.
Kemunculan Teologi
Dalam sejarah pemikiran Islam, teologi muncul berawal dari perseteruan politik antara Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Ali ibn Abi Thalib dalam perang Siffin. Tatkala pasukan Mu’awiyah hampir kalah, mereka mengangkat al-Qur’an meminta menyelesaikan masalah antara mereka dengan jalan damai. Mereka sepakat menyelesaikan masalah melalui tahkim atau arbitrase. Arbritase dilakukan dengan sistem utusan. Masing-masing kelompok menunjukkan utusannya untuk berunding. Kelompok Ali menunjuk Abu Hasan al-Asy’ari. Seorang sahabat Nabi yang sudah tua. Sementara golongan Mu’awiyah menunjuk Amr bin ‘Ash yang masih muda dan cerdas. Dalam musyawarah, kedua perwakilan ini sepakat untuk menonaktifka jabatan kekhalifahan dan akan mengadakan pemilihan khalifah ulang. Masing-masing mereka akan menonaktifkan khalifahnya.
Pada waktu dan tempat yang telah ditantukan, Abu Hasan yang sudah tua diberikan kesemptana pertama untuk menonaktifkan Ali. Dan dia melaksanakannya dengan mengumumkan bahwa sejak saat ia bicara maka Ali diberhentikan dari jabatannya sebagai khalifah. Kemudian Amr bin ‘Ash maju dan naik ke podium. Ia mengatakan (kira-kira): “Saudara-saudara tadi Abu Hasan telah menonaktifkan Ali. Sungguh celaka kita sebagai kaum muslimin tidak memiliki khalifah sebagai pemimpin. Oleh sebab Ali sudah dinonaktifkan, maka dengan ini saya nyatakan bahwa Khalifah kita yang baru adalah Mu’awiyah ibn Abi Sufyan.”
Penyelesaian yang dilaksanakan oleh keduanya dipandang tidak mengikuti hukum Allah oleh sebaian golongan kaum muslimin pengikut Ali (yang kemudian menamakan kelompok mereka dengan Khawarij). Karenanya Mu’awiyah dan Ali dianggap telah berbuat dosa besar, dan karena itu mereka telah kafir dan boleh dibunuh.
Persoalan kafir dan mukmin ini menjadi basis awal perkembangan pemikirian teologi dalam Islam. Munculnya golongan-golongan lain sebagai upaya memberikan penjelasan lebih dalam, filosofis dan menyeluruh mengenai term kafir dan mukmin tersebut. Kemudian seiring dengan perkembangan zaman muncul juga beberapa terma lainnya yang menyangkut dengan sifat Tuhan, kebebasan manusia, kemakhlukan al-Qur’an, posisi akal dan wahyu, keadilan Tuhan dan lain sebagainya.
Pembahasan masalah keimanan dan kebebasan manusia merupakan dua masalah yang diawali oleh persoalan politik tersbut di atas. Sedangkan masalah sifat Tuhan dipengaruhi juga oleh adanya perluasan wilayah Islam sehingga adanya perbedaan bahasa di kalangan umat. Bagi kaum muslimin yang berbahasa Arab mudah memahami makna ketauhidan yang disebutkan dalam al-Qur’an. Tidak demikian halnya dnegan kaum muslimin lain yang ada di luar Arab, selain tidak mengerti bahasa al-Qur’an, mereka juga tidak akrab dengan hadits sebagai tradisi yang diriwayatkan turun-temurun. Karenanya diperlukan suatu penjelasan yang baik untuk menjelaskan pemahaman tauhid tersebut sehingga ketauhidan yang dibangun terbebas dari usur syirik.


Disiplin Keilmuan Tradisional Islam: Ilmu Kalam (Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)

(1/2)

Ilmu Kalam adalah salah satu dari empat disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian tentang agama Islam. Tiga lainnya ialah disiplin-disiplin keilmuan Fiqh, Tasawuf, dan Falsafah. Jika Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal lahiriah, dan Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, sehingga tekanan orientasinya pun sangat esoteristik, mengenai hal-hal batiniah, kemudian Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya seluas-luasnya, maka Ilmu Kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya. Karena itu ia sering diterjemahkan sebagai Teologia, sekalipun sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan pengertian Teologia dalam agama Kristen, misalnya. (Dalam pengertian Teologia dalam agama kristen, Ilmu Fiqh akan termasuk Teologia). Karena itu sebagian kalangan ahli yang menghendaki pengertian yang lebih persis akan menerjemahkan Ilmu Kalam sebagai Teologia dialektis atau Teologia Rasional, dan mereka melihatnya sebagai suatu disiplin yang sangat khas Islam.

Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman. Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqd'id (Ilmu Akidah-akidah, yakni, Simpul-simpul [Kepercayaan]), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama). Di negeri kita, terutama seperti yang terdapat dalam sistem pengajaran madrasah dan pesantren, kajian tentang Ilmu Kalam merupakan suatu kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan. Ditunjukkan oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan lain tersebut di atas, Ilmu Kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam ajaran agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, tujuan pengajaran Ilmu Kalam di madrasah dan pesantren ialah untuk menanamkan paham keagamaan yang benar. Maka dari itu pendekatannya pun biasanya doktrin, seringkali juga dogmatis.
Meskipun begitu, dibanding dengan kajian tentang Ilmu Fiqh, kajian tentang Ilmu Kalam di kalangan kaum "Santri" masih kalah mendalam dan meluas. Mungkin dikarenakan oleh kegunaannya yang praktis, kajian Ilmu Fiqh yang membidangi masalah-masalah peribadatan dan hukum itu meliputi khazanah kitab dan bahan rujukan yang kaya dan beraneka ragam. Sedangkan kajian tentang Ilmu Kalam meliputi hanya khazanah yang cukup terbatas, yang mencakup jenjang-jenjang permulaan dan menengah saja, tanpa atau sedikit sekali menginjak jenjang yang lanjut (advanced). Berkenaan dengan hal ini dapat disebutkan contoh-contoh kitab yang banyak digunakan di negeri kita, khususnya di pesantren-pesantren, untuk pengajaran Ilmu Kalam. Yaitu dimulai dengan kitab 'Aqidat al-'Awamm (Akidat Kaum Awam), diteruskan dengan Bad' al-Amal (Pangkal Berbagai Cita) atau Jawharat al-Tauhid (Pertama Tauhid), mungkin juga dengan kitab Al-Sanusiyyah (disebut demikian karena dikarang oleh seseorang bernama al-Sanusi).
Disamping itu, sesungguhnya Ilmu Kalam tidak sama sekali bebas dari kontroversi atau sikap-sikap pro dan kontra, baik mengenai isinya, metodologinya, maupun klaim-klaimnya. Karena itu penting sekali mengerti secukupnya ilmu ini, agar terjadi pemahaman agama yang lebih seimbang.

Pertumbuhan Ilmu Kalam

Sama halnya dengan disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam juga tumbuh beberapa abad setelah wafat Nabi. Tetapi lebih dari disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam sangat erat terkait dengan skisme dalam Islam. Karena itu dalam penelusurannya ke belakang, kita akan sampai kepada peristiwa pembunuhan 'Utsman Ibn 'Aff'an, Khalifah III. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar itu.
Sebelum pembahasan tentang proses pertumbuhan Ilmu Kalam ini dilanjutkan, dirasa perlu menyisipkan sedikit keterangan tentang Ilmu Kalam ('Ilm al-Kalam), dan akan lebih memperjelas sejarah pertumbuhannya itu sendiri. Secara harfiah, kata-kata Arab kalam, berarti "pembicaraan". Tetapi sebagai istilah, kalam tidaklah dimaksudkan "pembicaraan" dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka ciri utama Ilmu Kalam ialah rasionalitas atau logika. Karena kata-kata kalam sendiri memang dimaksudkan sebagai ter jemahan kata dan istilah Yunani logos yang juga secara harfiah berarti "pembicaraan", tapi yang dari kata itulah terambil kata logika dan logis sebagai derivasinya. Kata Yunani logos juga disalin ke dalam kata Arab manthiq, sehingga ilmu logika, khususnya logika formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq ('Ilm al-Mantiq). Maka kata Arab "manthiqi" berarti "logis".
Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Itu, bersama dengan Falsafah secara keseluruhan, mulai dikenal orang-orang Muslim Arab setelah mereka menaklukkan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme). Hampir semua daerah menjadi sasaran pembebasan (fat'h, liberation) orang-orang Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisasi (disamping Kristenisasi). Daerah-daerah itu ialah Syria, Irak, Mesir dan Anatolia, dengan pusat-pusat Hellenisme yang giat seperti Damaskus, Atiokia, Harran, dan Aleksandria. Persia (Iran) pun, meski tidak mengalami Kristenisasi (tetap beragama Majusi atau Zoroastrianisme), juga sedikit banyak mengalami Hellenisasi, dengan Jundisapur sebagai pusat Hellenisme Persia.
Adalah untuk keperluan penalaran logis itu bahan-bahan Yunani diperlukan. Mula-mula ialah untuk membuat penalaran logis oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan 'Utsm'an atau menyetujui pembunuhan itu. Jika urutan penalaran itu disederhanakan, maka kira-kira akan berjalan seperti ini: Mengapa 'Utsman boleh atau harus dibunuh? Karena ia berbuat dosa besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan pemerintahan) padahal berbuat dosa besar adalah kekafiran. Dan kekafiran, apalagi kemurtadan (menjadi kafir setelah Muslim), harus dibunuh. Mengapa perbuatan dosa besar suatu kekafiran? Karena manusia berbuat dosa besar, seperti kekafiran, adalah sikap menentang Tuhan. Maka harus dibunuh! Dari jalan pikiran itu, para (bekas) pembunuh 'Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yaitu mereka yang berpaham Qadariyyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya itu, yang baik dan yang buruk.

Peranan Kaum Khawarij dan Mu'tazilah

Para pembunuh 'Utsman itu, menurut beberapa petunjuk kesejarahan, menjadi pendukung kekhalifahan 'Ali Ibn Abi Thalib, Khalifah IV. Ini disebutkan, misalnya, oleh Ibn Taymiyyah, sebagai berikut:
Sebagian besar pasukan Ali, begitu pula mereka yang memerangi Ali dan mereka yang bersikap netral dari peperangan itu bukanlah orang-orang yang membunuh 'Utsman. Sebaliknya, para pembunuh 'Utsman itu adalah sekelompok kecil dari pasukan 'Ali, sedangkan umat saat kekhalifahan 'Utsman itu berjumlah dua ratus ribu orang, dan yang menyetujui pembunuhannya seribu orang sekitar itu.[1]
Tetapi mereka kemudian sangat kecewa kepada 'Ali, karena Khalifah ini menerima usul perdamaian dengan musuh mereka, Mu'awiyah ibn Abu Sufyan, dalam "Peristiwa Shiffin" di situ 'Ali mengalami kekalahan di plomatis dan kehilangan kekuasaan "de jure"-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (al-Kahwarij, kaum Pembelot atau Pemberontak). Seperti sikap mereka terhadap 'Utsman, kaum Khawarij juga memandang 'Ali dan Mu'awiyah sebagai kafir karena mengkompromikan yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan untuk membunuh 'Ali dan Mu'awiyah, juga Amr ibn al-'Ash, gubernur Mesir yang sekeluarga membantu Mu'awiyah mengalahkan Ali dalam "Peristiwa Shiffin" tersebut. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn Muljam, berhasil membunuh hanya 'Ali, sedangkan Mu'awiyah hanya mengalami luka-luka, dan 'Amr ibn al-'Ash selamat sepenuhnya (tapi mereka membunuh seseorang bernama Kharijah yang disangka 'Amr, karena rupanya mirip). [2]
Karena sikap-sikap mereka yang sangat ekstrem dan eksklusifistik, kaum Khawarij akhirnya boleh dikatakan binasa. Tetapi dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam, pengaruh mereka tetap saja menjadi pokok problematika pemikiran Islam. Yang paling banyak mewarisi tradisi pemikiran Khawarij ialah kaum Mu'tazilah. Mereka inilah sebenarnya kelompok Islam yang paling banyak mengembangkan Ilmu Kalam seperti yang kita kenal sekarang. Berkenaan dengan Ibn Taymiyyah mempunyai kutipan yang menarik dari keterangan salah seorang 'ulama' yang disebutnya Imam 'Abdull'ah ibn al-Mubarak. Menurut Ibn Taymiyyah, sarjana itu menyatakan demikian:
Agama adalah kepunyaan ahli (pengikut) Hadits, kebohongan kepunyaan kaum Rafidlah, (ilmu) Kalam kepunyaan kaum Mu'tazilah, tipu daya kepunyaan (pengikut) Ra'y (temuan rasional) ... [3]
Karena itu ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah bahwa Ilmu Kalam adalah keahlian khusus kaum Mu'tazilah.[4] Maka salah satu ciri pemikiran Mu'tazili ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah. Namun sangat menarik bahwa yang pertama kali benar-benar menggunakan unsur-unsur Yunani dalam penalaran keagamaan ialah seseorang bernama Jahm ibn Shafwan yang justru penganut paham Jabariyyah, yaitu pandangan bahwa manusia tidak berdaya sedikit pun juga berhadapan dengan kehendak dan ketentuan Tuhan. Jahm mendapatkan bahan untuk penalaran Jabariyyah-nya dari Aristotelianisme, yaitu bagian dari paham Aristoteles yang mengatakan bahwa Tuhan adalah suatu kekuatan yang serupa dengan kekuatan alam, yang hanya mengenal keadaan-keadaan umum (universal) tanpa mengenal keadaan-keadaan khusus (partikular). Maka Tuhan tidak mungkin memberi pahala dan dosa, dan segala sesuatu yang terjadi, termasuk pada manusia, adalah seperti perjalanan hukum alam. Hukum alam seperti itu tidak mengenal pribadi (impersonal) dan bersifat pasti, jadi tak terlawan oleh manusia. Aristoteles mengingkari adanya Tuhan yang berpribadi personal God. Baginya Tuhan adalah kekuatan maha dasyat namun tak berkesadaran kecuali mengenai hal-hal universal. Maka mengikuti Aristoteles itu Jahm dan para pengikutpya sampai kepada sikap mengingkari adanya sifat bagi Tuhan, seperti sifat-sifat kasib, pengampun, santun, maha tinggi, pemurah, dan seterusnya. Bagi mereka, adanya sifat-sifat itu membuat Tuhan menjadi ganda, jadi bertentangan dengan konsep Tauhid yang mereka akui sebagai hendak mereka tegakkan. Golongan yang mengingkari adanya sifat-sifat Tuhan itu dikenal sebagai al-Nufat ("pengingkar" [sifat-sifat Tuhan]) atau al-Mu'aththilah ("pembebas" [Tuhan dari sifat-sifat]).[5]
Kaum Mu'tazilah menolak paham Jabiriyyah-nya kaum Jahmi. Kaum Mu'tazilah justru menjadi pembela paham Qadariyyah seperti halnya kaum Khawarij. Maka kaum Mu'tazilah disebut sebagai "titisan" doktrinal (namun tanpa gerakan politik) kaum Khawarij. Tetapi kaum Mu'tazilah banyak mengambil alih sikap kaum Jahmi yang mengingkari sifat-sifat Tuhan itu. Lebih penting lagi, kaum Mu'tazilah meminjam metologi kaum Jahmi, yaitu penalaran rasional, meskipun dengan berbagai premis yang berbeda, bahkan berlawanan (seperti premis kebebasan dan kemampuan manusia). Hal ini ikut membawa kaum Mu'tazilah kepada penggunaan bahan-bahan Yunani yang dipermudah oleh adanya kegiatan penerjemahan buku-buku Yunani, ditambah dengan buku-buku Persi dan India, ke dalam bahasa Arab. Kegiatan itu memuncak di bawah pemerintahan al-Ma'mun ibn Harun al-Rasyid. Penterjemahan itu telah mendorong munculnya Ahli Kalam dan Falsafah.[6]
Khalifah al-Ma'mun sendiri, di tengah-tengah pertikaian paham berbagai kelompok Islam, memihak kaum Mu'tazilah melawan kaum Hadits yang dipimpin oleh Ahmad ibn Hanbal (pendiri mazhab Hanbali, salah satu dari empat mazhab Fiqh). Lebih dari itu, Khalifah al-Ma'mun, dilanjutkan oleh penggantinya, Khalifah al-Mu'tashim, melakukan mihnah (pemeriksaan paham pribadi, inquisition), dan menyiksa serta menjebloskan banyak orang, termasuk Ahmad ibn Hanbal, ke dalam penjara.[7] Salah satu masalah yang diperselisihkan ialah apakah Kalam atau Sabda Allah, berujud al-Qur'an, itu qadim (tak terciptakan karena menjadi satu dengan Hakikat atau Dzat Ilahi) ataukah hadits (terciptakan, karena berbentuk suara yang dinyatakan dalam huruf dan bahasa Arab)?[8] Khalifah al-Ma'mun dan kaum Mu'tazilah berpendapat bahwa Kalam Allah itu hadits, sementara kaum Hadits (dalam arti Sunnah, dan harap diperhatikan perbedaan antara kata-kata hadits [a dengan topi] dan hadits [i dengan topi]) berpendapat al-Qur'an itu qadim seperti Dzat Allah sendiri.[9] Pemenjaraan Ahmad ibn Hanbal adalah karena masalah ini.
Mihnah itu memang tidak berlangsung terlalu lama, dan orang pun bebas kembali. Tetapi ia telah meninggalkan luka yang cukup dalam pada tubuh pemikiran Islam, yang sampai saat inipun masih banyak dirasakan orang-orang Muslim. Namun jasa al-Ma'mun dalam membuka pintu kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan tetap diakui besar sekali dalam sejarah umat manusia. Maka kekhalifahan al-Ma'mun (198-218 H/813-833 M), dengan campuran unsur-unsur positif dan negatifnya, dipandang sebagai salah satu tonggak sejarah perkembangan pemikiran Islam, termasuk perkembangan Ilmu Kalam, dan juga Falsafah Islam."[10]

Plus-Minus Ilmu Kalam

Dalam perkembangan selanjutnya, Ilmu Kalam tidak lagi menjadi monopoli kaum Mu'tazilah. Adalah seorang sarjana dari kota Basrah di Irak, bernama Abu al-Hasan al-Asy'ari (260-324 H/873-935 M) yang terdidik dalam alam pikiran Mu'tazilah (dan kota Basrah memang pusat pemikiran Mu'tazili). Tetapi kemudian pada usia 40 tahun ia meninggalkan paham Mu'tazilinya, dan justru mempelopori suatu jenis Ilmu Kalam yang anti Mu'tazilah. Ilmu Kalam al-Asy'ar'i itu, yang juga sering disebut sebagai paham Asy'ariyyah, kemudian tumbuh dan berkembang untuk menjadi Ilmu Kalam yang paling berpengaruh dalam Islam sampai sekarang, karena dianggap paling sah menurut pandangan sebagian besar kaum Sunni. Kebanyakan mereka ini kemudian menegaskan bahwa "jalan keselamatan" hanya didapatkan seseorang yang dalam masalah Kalam menganut al-Asy'ari.
Seorang pemikir lain yang Ilmu Kalam-nya mendapat pengakuan sama dengan al-Asy'ari ialah Abu Manshur al-Maturidi (wafat di Samarkand pada 333 H/944 M). Meskipun terdapat sedikit perbedaan dengan al-Asy 'ari, khususnya berkenaan dengan teori tentang kebebasan manusia (al-Maturidi mengajarkan kebebasan manusia yang lebih besar daripada al-Asy'ari), al-Maturidi dianggap sebagai pahlawan paham Sunni, dan sistem Ilmu Kalamnya dipandang sebagai "jalan keselamatan", bersama dengan sistem al-Asy'ari. Sangat ilustratif tentang sikap ini adalah pernyataan Haji Muhammad Shalih ibn 'Umar Samarani (yang populer dengan sebutan Kiai Saleh Darat dari daerah dekat Semarang), dengan mengutip dan menafsirkan Sabda nabi dalam sebuah hadits yang amat terkenal tentang perpecahan umat Islam dan siapa dari mereka itu yang bakal selamat:
...Wus dadi prenca-prenca umat ingkang dihin-dihin ing atase pitung puluh loro pontho, lan mbesuk bakal pada prenca-prenca sira kabeh dadi pitting puluh telu pontho, setengah saking pitung puluh telu namung sewiji ingkang selamet, lan ingkang pitung puluh loro kabeh ing dalem neraka. Ana dene ingkang sewiji ingkang selamet iku, iya iku kelakuan ingkang wus den lakoni Gusti Rasulullah s.a.w., lan iya iku 'aqa'ide Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah lan Maturidiyyah.[11]
(...Umat yang telah lalu telah terpecah-pecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan kelak kamu semua akan terpecah-pecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, dari antara tujuh puluh tiga itu hanya satu yang selamat, sedangkan yang tujuh puluh dua semuanya dalam neraka. Adapun yang satu yang selamat itu ialah mereka yang berkelakuan seperti yang dilakukan junjungan Rasulullah s.a.w., yaitu 'aqa'id (pokok-pokok kepercayaan) Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah dan M'aturidiyyah).
Kehormatan besar yang diterima al-Asy'ari ialah karena solusi yang ditawarkannya mengenai pertikaian klasik antara kaum "liberal" dari golongan Mu'tazilah dan kaum "konservatif" dari golongan Hadits (Ahl al-Hadits, seperti yang dipelopori oleh Ahmad ibn Hanbal dan sekalian imam mazhab Fiqh). Kesuksesan al-Asy'ari merupakan contoh klasik cara mengalahkan lawan dengan meminjam dan menggunakan senjata lawan. Dengan banyak meminjam metodologi pembahasan kaum Mu'tazilah, al-Asy'ari dinilai berhasil mempertahankan dan memperkuat paham Sunni di bidang Ketuhanan (di bidang Fiqh yang mencakup peribadatan dan hukum telah diselesaikan terutama oleh para imam mazhab yang empat, sedangkan di bidang tasawuf dan filsafat terutama oleh al-Ghazali, 450-505 H/1058-1111 M). Salah satu solusi yang diberikan oleh al-Asy'ari menyangkut salah satu kontroversi yang paling dini dalam pemikiran Islam, yaitu masalah manusia dan perbuatannya, apakah dia bebas menurut paham Qadariyyah atau terpaksa seperti dalam paham Jabariyyah. Dengan maksud menengahi antara keduanya, al-Asy'ari mengajukan gagasan dan teorinya sendiri, yang disebutnya teori Kasb (al-kasb, acquisition, perolehan). Menurut teori itu, perbuatan manusia tidaklah dilakukan dalam kebebasan dan juga tidak dalam keterpaksaan. Perbuatan manusia tetap dijadikan dan ditentukan Tuhan, yakni dalam keterlaksanaannya. Tetapi manusia tetap bertanggung-jawab atas perbuatannya itu, sebab ia telah melakukan kasb atau acquisition, dengan adanya keinginan, pilihan, atau keputusan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan bukan yang lain, meskipun ia sendiri tidak menguasai dan tidak bisa menentukan keterlaksanaan perbuatan tertentu yang diinginkan, dipilih dan diputus sendiri untuk dilakukan itu. Ini diungkapkan secara singkat dalam nadham Jawharat al-Tawhid demikian:
Wa indana li l abdi kasbun kullifa, wa lam yakun mu atstsiran fa 'l-tarifa.
Fa laysa majburan wa la 'khtiyara wa laysa kullan yaf'alu 'khtiyara
(Bagi kita Ahl al-Sunnah manusia terbebani oleh kasb dan ketahuilah bahwa ia tidak mempengaruhi tindakannya.
Jadi manusia bukanlah terpaksa dan bukan pula bebas, namun tidak seorang pun mampu berbuat sekehendaknya).
Terhadap rumus itu Kiai Saleh Darat memberi komentar tipikal paham Sunni (menurut Ilmu Kalam Asy'ari) sebagai berikut:
... Maka Jabariyyah lan Qadariyyah iku sasar karone.Maka ana madshab Ahl al-Sunnah iku tengah-tengah antarane Jabariyyah lan Qadariyyah, metu antarane telethong lan getih metu rupa labanan khalishan sa'ghan li al-syaribin.[12]
(... Maka Jabariyyah dan Qadariyyah itu kedua-duanya sesat. Kemudian adalah mazhab Ahl al-Sunnah berada di tengah antara Jabariyyah dan Qadariyyah, keluar dari antara kotoran dan darah susu yang murni, yang menyegarkan orang yang meminumnya).
Tetapi tak urung konsep kasb al-Asy'ari itu menjadi sasaran kritik lawan-lawannya. Dan lawan-lawan al-Asy'ari tidak hanya terdiri dari kaum Mu'tazilah dan Syi'ah (yang dalam Ilmu Kalam banyak mirip dengan kaum Mu'tazilah), tetapi juga muncul, dari kalangan Ahl al-Sunnah sendiri, khususnya kaum Hanbali. Dalam hal ini bisa dikemukakan, sebagai contoh, yaitu pandangan Ibn Taymiyyah (661-728 H/1263-1328 M), seorang tokoh paling terkemuka dari kalangan kaum Hanbali. Ibn Taymiyyah menilai bahwa dengan teori kasb-nya itu alAsy'ari bukannya menengahi antara kaum Jabari dan Qadari, melainkan lebih mendekati kaum Jabari, bahkan mengarah kepada dukungan terhadap Jahm ibn Shafwin, teoretikus Jabariyyah yang terkemuka. Dalam ungkapan yang menggambarkan pertikaian pendapat beberapa golongan di bidang ini, Ibn Taymiyyah yang nampak lebih cenderung kepada paham Qadariyyah (meskipun ia tentu akan mengingkari penilaian terhadap dirinya seperti itu) mengatakan demikian:
... Sesungguhnya para pengikut paham Asy'ari dan sebagian orang yang menganut paham Qadariyyah telah sependapat dengan al-Jahm ibn Shafwan dalam prinsip pendapatnya tentang Jabariyyah, meskipun mereka ini menentangnya secara verbal dan mengemukakan hal-hal yang tidak masuk akal... Begitu pula mereka itu berlebihan dalam menentang kaum Mu'tazilah dalam masalah-masalah Qadariyyah --sehingga kaum Mu'tazilah menuduh mereka ini pengikut Jabariyyah-- dan mereka (kaum Asy'ariyyah) itu mengingkari bahwa pembawaan dan kemampuan yang ada pada benda-benda bernyawa mempunyai dampak atau menjadi sebab adanya kejadiankejadian (tindakan-tindakan).[13]
Namun agaknya Ibn Taymiyyah menyadari sepenuhnya betapa rumit dan tidak sederhananya masalah ini. Maka sementara ia mengkritik konsep kasb alAsy'ari yang ia sebutkan dirumuskan sebagai "sesuatu perbuatan yang terwujud pada saat adanya kemampuan yang diciptakan (oleh Tuhan untuk seseorang) dan perbuatan itu dibarengi dengan kemampuan tersebut"[14] Ibn Taymiyyah mengangkat bahwa pendapatnya itu disetujui oleh banyak tokoh Sunni, termasuk Malik, Syafii dan Ibn Hanbal. Namun Ibn Taymiyyah juga mengatakan bahwa konsep kasb itu dikecam oleh ahli yang lain sebagai salah satu hal yang paling aneh dalam Ilmu Kalam.[15]
Ilmu Kalam, termasuk yang dikembangkan oleh al-Asy'ari, juga dikecam kaum Hanbali dari segi metodologinya. Persoalan yang juga menjadi bahan kontroversi dalam Ilmu Kalam khususnya dan pemahaman Islam umumnya ialah kedudukan penalaran rasional ('aql, akal) terhadap keterangan tekstual (naql, "salinan" atau "kutipan"), baik dari Kitab Suci maupun Sunnah Nabi. Kaum "liberal", seperti golongan Mut'azilah, cenderung mendahulukan akal, dan kaum "konservatif" khususnya kaum Hanbali, cenderung mendahulukan naql. Terkait dengan persoalan ini ialah masalah interprestasi (ta'wil), sebagaimana telah kita bahas.[16] Berkenaan dengan masalah ini, metode al-Asy'ari cenderung mendahulukan naql dengan membolehkan interprestasi dalam hal-hal yang memang tidak menyediakan jalan lain. Atau mengunci dengan ungkapan "bi la kayfa" (tanpa bagaimana) untuk pensifatan Tuhan yang bernada antropomorfis (tajsim) --menggambarkan Tuhan seperti manusia, misalnya, bertangan, wajah, dan lain-lain. Metode al-Asy'ari ini sangat dihargai, dan merupakan unsur kesuksesan sistemnya.
Tetapi bagian-bagian lain dari metodologi al-Asy'ari, juga epistemologinya, banyak dikecam oleh kaum Hanbali. Di mata mereka, seperti halnya dengan Ilmu Kalam kaum Mu'tazilah, Ilmu Kalam al-Asy'ari pun banyak menggunakan unsur-unsur filsafat Yunani, khususnya logika (manthiq) Aristoteles. Dalam penglihatan Ibn Taymiyyah, logika Aritoteles bertolak dari premis yang salah, yaitu premis tentang kulliyyat (universals) atau al-musytarak al-muthlaq (pengertian umum mutlak), yang bagi Ibn Taymiyyah tidak ada dalam kenyataan, hanya ada dalam pikiran manusia saja karena tidak lebih daripada hasil ta'aqqul (intelektualisasi).[17] Demikian pula konsep-konsep Aristoteles yang lain, seperti kategori-kategori yang sepuluh (esensi, kualitas, kuantitas, relasi, lokasi, waktu, situasi, posesi, aksi, dan pasi), juga konsep-konsep tentang genus, spesi, aksiden, properti, dan lain-lain, ditolak oleh Ibn Taymiyyah sebagai basil intelektualisasi yang tidak ada kenyataannya di dunia luas. Maka terkenal sekali ucapan Ibn Taymiyyah bahwa "hakikat ada di alam kenyataan (di luar), tidak dalam alam pikiran" (Al-haqiqah fi al-ayan, la fi al-adzhan).[18]
Epistemologi Ibn Taymiyyah tidak mengizinkan terlalu banyak intelektualisasi, termasuk interprestasi. Sebab baginya dasar ilmu pengetahuan manusia terutama ialah fithrah-nya: dengan fithrah itu manusia mengetahui tentang baik dan buruk, dan tentang benar dan salah.[19] Fithrah yang merupakan asal kejadian manusia, yang menjadi satu dengan dirinya melalui intuisi, hati kecil, hati nurani, dan lain-lain, diperkuat oleh agama, yang disebut Ibn Taymiyyah sebagai "fithrah yang diturunkan" (al-fithrah al-munazzalah). Maka metodologi kaum Kalam baginya adalah sesat.[20]
Yang amat menarik ialah bahwa epistemologi Ibn Taymiyyah Yang Hanbali berdasarkan fithrah itu paralel dengan epistemologi Abu Ja'far Muhammad ibn Ali ibn al-Husayn Babwayh al-Qummi (wafat 381 H), seorang "ahli Ilmu Kalam" terkemuka kalangan Syi'ah. Al-Qummi, dengan mengutip berbagai hadits, memperoleh penegasan bahwa pengetahuan tentang Tuhan diperoleh manusia melalui fitrah-nya, dan hanya dengan adanya fitrah itulah manusia mendapat manfaat dari bukti-bukti dan dalil-dalil.[21]
Maka sejalan dengan itu, Ibn Taymiyyah menegaskan, bahwa pangkal iman dan ilmu ialah ingat (dzikr) kepada Allah. "Ingat kepada Allah memberi iman, dan ia adalah pangkal iman .....pangkal ilmu.[22]
CATATAN
1 Ibn Taymiyyah, Minhaj al-Sunnah, jil. 4, h. 237.
2 Ibid, hh. 12-13.
3 Ibid, h. 110.
4 Ibid.
5 Ibid., jil. 1, hh. 344 dan 345.
6 Ibn Taymiyyah, Naqdl al-Manthiq, h. 185.
7 Minhaj, jil. 1, h. 344.
8 Karena dominannya isu Kalam atau Sabda Allah apakah qadim atau hadits sebagai pusat kontroversi itu maka ada kaum ahli yang mengatakan penalaran tentang segi ajaran Islam yang relevan itu disebut Ilmu Kalam, seolah-olah merupakan ilmu atau teori tentang Kalam Allah. Disamping itu, seperti Ibn Taymiyyah, mengatakan bahwa ilmu itu disebut Ilmu Kalam dan para ahlinya disebut kaum Mutakallim, sesuai dengan makna harfiah perkataan kalam dan mutakallim (pembicaraan, hampir mengarah kepada arti "orang yang banyak bicara"), ialah karena bertengkar sesama mereka dengan adu argumen melalui pembicaraan kosong, tidak substantif. (Lihat Ibn Taymiyyah, Naqdl al-Manthiq, hh. 205-206).
9 Berkenaan dengan kontroversi ini, seorang orientalis kenamaan, Wilfred Cantwell Smith dari Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal, Canada (tempat banyak ahli keislaman Indonesia dan Dunia belajar dan mengajar, termasuk, Prof. H.M. Rasydi), membandingkan paham orang Islam, khususnya aliran Sunni, dengan paham orang Kristen. Kata Smith, yang sebanding dengan al-Qur'an dalam Islam itu bukanlah Injil dalam Kristen, melainkan diri 'Isa al-masih atau Yesus Kristus. Sebab, sebagaimana orang-orang Muslim (aliran Sunni) memandang al-Qur'an itu qadiim seperti Dzat Ilahi, orang-orang Kristen memandang 'Isa sebagai penjelmaan Allah dalam sistem teologia Trinitas, yang juga qadim, sama dengan al-Qur'an. Jadi jika bagi agama Islam al-Qur'an itulah wahyu Allah (Inggris: revelation, pengungkapan diri), maka bagi agama Kristen 'Isa al-Masih itulah wahyu, menampakkan Tuhan. Sedangkan Injil bukanlah wahyu, melainkan catatan tentang kehidupan 'Isa al-Masih, sehingga tidak sama kedudukannya dengan al-Qur'an, tetapi bisa dibandingkan dengan Hadits. Maka sejalan dengan itu Nabi Muhammad tidaklah harus dibandingkan dengan 'Isa al-Masih (karena dia ini "Tuhan"), tetapi dengan Paulus (karena dia ini, sama dengan Nabi Muhammad, adalah "rasul"). (Lihat, W. C. Smith, Islam in Modern History [Princenton, N.J.: Princeton University Press, 19771, hh. 17-18 fn). Pandangan Islam tentang Isa al-Masih sudah sangat terkenal, dan tidak perlu dikemukakan di sini. Tetapi tentang Paulus, cukup menarik mengetahui bahwa sudah sejak awal sekali orang-orang Muslim terlibat dalam kontroversi dan polemik sekitar tokoh ini. Menurut Ibn Taymiyyah, misalnya, Paulus (Arab: Bawlush ibn Yusya') adalah scorang tokoh Yahudi yang berpura-pura masuk agama Nasrani dengan maksud merusak agama itu melalui pengembangan paham bahwa 'Isa al-Masih adalah Tuhan atau jelmaan Tuhan. Ibn Taymiyyah mengemukakan bahwa peranan Paulus dalam merusak agama Nasrani sama dengan peranan 'Abdullah ibn Saba' dalam tnerusak agama Islam. Serupa dengan Paulus, 'Abdullah ibn Saba', kata Ibn Taymiyyah, adalah seorang tokoh Yahudi dari Yaman yang menyelundup ke dalam Islam dengan tujuan merusak agama itu dari dalam, dengan mengembangkan paham yang salah dan serba melewati batas tentang Ali ibn Abi Thalib dan Anggota Keluarga Nabi (Ahl al-Bayt) sebagaimana kemudian dianut oleh kaum Rafidlah dan kaum Syi'ah pada umumnya. (Lihat, Minhaj, jil. 1, h. 8 dan jil. 4, h. 269). Kiranya kontroversi dan polemik serupa itu tidak perlu mengejutkan kita, karena telah merupakan bagian dari sejarah pertumbuhan pemikiran keagamaan itu sendiri.
10 Disini perlu kita tegaskan bahwa mihnah Khalifah al-Ma'mun itu, meskipun sangat buruk, tidak dapat disamakan dengan inquisition yang terjadi di Spanyol setelah reconquest. Karena mihnah itu dilancarkan dibawah semacam "liberalisme" Islam atau kebebasan berpikir yang menjadi paham Mu'tazilah, melawan mereka yang dianggap menghalangi "liberalisme" dan kebebasan itu, khususnya kaum "fundamentalis" (al-Hasywiyyun, sebuah sebutan ejekan, yang secara harfiah berarti kurang lebih "kaum sampah" karena malas berpikir dan menolak melakukan interprestasi terhadap ketentuan agama yang bagi mereka tidak masuk akal). Sedangkan inquisition di Spanyol kemudian Eropa pada umumnya secara total kebalikannya, yaitu atas nama paham agama yang fundamentalistik dan sempit melawan pikiran bebas yang menjadi paham para pengemban ilmu pengetahuan, termasuk para failasuf yang saat itu telah belajar banyak dari warisan pemikiran Islam.
11 Hajj Muhammad Shalih ibn 'Umar Samarani, Tarjamat Sabil al-Abid 'ala Jawharat al-Tawhid (sebuah terjemah dan uraian panjang lebar atas kitab Ilmu Kalam yang terkenal, Jawharat al-Tawhid, dalam bahasa Jawa huruf Pego, tanpa data penerbitan), hh. 27-28.
12 Ibid., hh. 149-151.
13 Minhaj, jil. 1, h. 172.
14 Ibid., h. 170.
15 Ibid.
16 Lihat kajian kita tentang "Interprestasi Metaforis" yang telah lalu.
17 Lihat Minhaj, jil. 1, hh. 235, 243, 254, 261, dan hh. 266. Juga Naqdl al-Manthiq, h. 25,164 dan 202.
18 Minhaj, jil. 1, hh. 243 dan 245.
19 Ibid., hh. 281 dan 291.
20 Naqdl al-Manthiq, hh. 38, 39, 171, 160-162, dan 172.
21 Abu Ja'far Muhammad ibn 'Ali ibn al-Husayn Babwayh al-Qummi, al-Tawhid (Qumm: Mu'assasat al-Nasyr al-Islami, 1398 H), hh. 22, 35, 82 dan 230.
22 Naqdl al-Manthiq, h. 34.

ISLAM Doktrin dan Peradaban
Penerbit Yayasan Paramadina
ln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan


RUANG LINGKUP ILMU TAUHID

A.    Pembahasan Dalam Ilmu Tauhid
Aspek pokok dalam ilmu Tauhid adalah keyakinan akan eksistensi Allah Yang Maha Sempurna. Karena itu, ruang lingkup pembahasan dalam ilmu tauhid yang pokok adalah :
1. Hal-hal yang berhubungan dengan Allah SWT atau mabda. Dalam bagian ini termasuk pula masalah takdir.
2. Hal-hal yang berhubungan dengan utusan Allah sebagai perantara antara manusia dan Allah, atau disebut pula wasithah. Meliputi : Malaikat, Nabi/Rasul, dan kitab-kitab suci.
3. Hal-hal yang berhubungan dengan hari yang akan datang, atau disebut juga ma’ad, meliputi : surga, neraka, dan sebagainya.
Ketiga ruang lingkup di atas terangkum dalam pembahasan rukun iman, yaitu Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-Kitab, Rasul-Rasul, hari Kiamat, dan iman kepada qadha dan qadar.
1. Iman kepada Allah
Yang dimaksud dengan iman kepada Allah ialah percaya sepenuhnya, tanpa keraguan sedikitpun, akan adanya Allah SWT Yang Maha Esa dan Maha Sempurna, baik zat, sifat, maupun af’al (perbuatan)-Nya. Kemudian mengkuti sepenuhnya bimbingan Allah dan Rasul-Nya serta melaksanakan perintah dan menjauhi Larangan-Nya dengan penuh keikhlasan.
Keimanan seseorang kepada Allah ini sangat berpengaruh terhadap hidup dan kehidupannya, antara lain :
a. Ketakwaannya akan selalu meningkat.
b. Kekuatan batin, ketabahan, keberanian, dan harga dirinya akan timbul karena ia hanya mengabdi kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya. Tidak kepada yang lain.
c. Rasa aman, damai, dan tentram akan bersemi dalam jiwanya karena ia telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
2. Iman kepada Malaikat
Iman kepada malaikat mengandung arti bahwa seseorang percaya sepenuhnya bahwa Allah mempunyani sejenis makhluk yang disebut malaikat, makhluk mulia yang tidak pernah durhaka kepada Tuhan dan senantiasa taat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Keimanan kepada malaikat membawa pengaruh positif bagi seseorang, antara lain ia akan selalu berhati-hati dalam setiap perkataan dan perbuatan sebab malaikat selalu berada di dekatnya, merekam apa yang ia katakana dan ia perbuat itu.
3. Iman kepada Kitab-kitab Allah
Beriman kepada kitab-kitab Allah ialah mempercayai bahwa Allah menurunkan beberapa kitab kepada Rasul untuk menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para Rasul itu cukup banyak, namun yang secara jelas disebutkan di dalam Al-Quran hanya empat : Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Qur’an. Masing-masing kitab tersebut diturunkan kepada Nabi Musa, Daud, Isa, dan Muhammad.
Pengaruh-pengaruh keimanan kepada kitab-kitab Allah terhadap seseorang antara lain :
a. Mendidik toleransi terhadap pemeluk agama lain.
b. Memberikan keyakinan yang penuh bahwa al-Qur’an adalah kitab suci yang paling lengkap dan sempurna, lebih baik dari kitab-kitab suci lainnya, karena ia diturunkan kemudian dan merupakan kitab suci terakhir dari Allah SWT.
4. Iman kepada Nabi/ Rasul
Pengertiannya beriman kepada nabi dan rasul ialah keyakinan dan kepercayaan bahwa Allah telah memilih beberapa orang di antara manusia, memberikan wahyu kepada mereka, dan menjadikan mereka sebagai utusan (rasul) untuk membimbing manusia ke jalan yang benar.
Para ulama biasanya membedakan antara nabi dan rasul. Nabi adalah seseorang yang menerima wahyu untuk dirinya sendiri tanpa kewajiban menyampaikan wahyu itu kepada umat. Sedangkan rasul adalah seseorang yang menerima wahyu dari Tuhan untuk dirinya dan untuk orang lain (umat). Rasul dibebani tugas menyampaikan wahyu tersebut kepada kaum dan umatnya. Jumlah nabi/ rasul yang dicantumkan Allah di dalam Al-Qur’an adalah 25 orang.
Dampak positif dari beriman kepada nabi dan rasul ini antara lain :
a. Menebalkan rasa toleransi beragama.
b. Memberi keyakinan bahwa misi para rasul adalah untuk membahagiakan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
c. Mempertebal keimanan dan kecintaan kepada Allah SWT sebab Allah dengan penuh cinta dan kasih-Nya selalu mengutus rasul untuk membimbing umat manusia agar mereka tidak tersesat dan dapat mencapai kebahagiaan hidup.
5. Iman kepada Hari Kiamat.
Yang dimaksud dengan hari kiamat (hari akhir) ialah hari kehancuran alam semesta. Segala yang ada di dunia ini akan musnah dan semua makhluk hidup akan mati. Selanjutnya alam berganti dengan yang baru disebut dengan alam akhirat.
Hal-hal yang berhubungan dengan hari kiamat ini antara lain adalah al-ba’ts (kebangkitan dari kubur), hisab (perhitungan amal baik dan buruk manusia yang dilakukan selama ia berada di dunia), al-shirath (jalan yang terbentang di atas punggung neraka), surga, dan neraka.
Keimanan kepada hari kiamat memberikan pengaruh positif bagi kehidupan manusia :
a. Manusia akan senantiasa menjaga dan memelihara diri dari melakukan perbuatan dosa dan maksiat dan akan selalu taat dan bakti kepada Tuhan karena segala amal, baik atau buruk akan ada balasannya di hari akhirat.
b. Manusia akan sabar dalam menghadapi segala cobaan dan penderitaan hidup karena ia yakin bahwa kesenangan dan kebahagiaan hidup yang sesungguhnya adalah di akhirat nanti.
c. Manusia memiliki tujuan yang jelas yang ingin dicapai dalam setiap gerak dan tindakan yang dilakukannya, yaitu kebijakan yang dapat membawanya kepada kebahagiaan hidup di akhirat.
6. Iman kepada Qadha dan Qadar
Beriman kepada qadha dan qadar berarti seseorang mempercayai dan meyakini bahwa Allah SWT telah menjadikan segala makhluk dengan kudrat dan iradat-Nya dan dengan segala hikmahnya. Qadha artinya ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah SWT dalam alam semesta. Misalnya, bulan mengedari bumi, api sifatnya membakar, dan benda tajam sifatnya melukai. Sedangkan qadar berarti sesuatu yang belum ditetapkan benar-benar, tetapi jika diqadhakan barulah ia menjadi kenyataan.
Iman kepada qadha dan qadar atau sering pula disebut iman kepada takdir sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjadikan manusia lemah, pasif, statis, dan apatis; manusia yang menyerah tanpa usaha. Iman kepada takdir, bahkan, mengharuskan manusia bangkit dan berusaha keras untuk mencapai takdir yang sesuai dengan kehendak yang diinginkan.
Manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh yang beriman kepada qadha dan qadar antara lain :
a. Mendorong lahirnya keberanian dalam menegakkan kebenaran.
b. Menimbulkan ketenangan jiwa dan pikiran, tidak putus asa dalam menghadapi setiap persoalan, dan selalu tawakal kepada Allah SWT.
c. Inti ajaran islam itu adalah tauhid dan lebih dalam lagi adalah pengakuan yang bulat bahwa Tuhan adalah Allah kemudian berpegang teguh (istiqamah) terhadap pengakuan itu.

B. Aspek-Aspek dalam Ilmu Tauhid.
Bagian-bagian tauhid sebagai suatu ilmu dapat dibagi menjadi lima aspek : Tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah atau ubudiyah, tauhid sifat, tauhid qauli, dan tauhid amali.
Tauhid rububiyah ialah keyakinan seorang muslim bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah SWT dan selalu mendapat pengawasan dan pemeliharaan Allah.
Tauhid uluhiyah atau ubudiyah merupakan tekad yang bulat dari seorang muslim bahwa segala pujian, doa, dan harapan, amal dan perbuatannya hanya semata untuk pengabdian dan kebaktian kepada Allah SWT.
Tauhid sifat berarti segala sifat Allah SWT sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist harus tertanam dalam jiwa, kepribadian, dan hidup keseharian seorang muslim.
Tauhid qauli dan tauhid amali dimaksudkan bahwa tauhid tidak hanya terhujam di dalam hati (iktikad belaka), tapi harus diikrarkan (diucapkan) dengan lidah dan dibuktikan dengan amal dan perbuatan.

C. Masalah-Masalah yang Bertentangan dengan Tauhid.
Secara garis besar, masalah-masalah yang bertentangan dengan tauhid adalah kekafiran, kemusyrikan, kemuradan, dan kemunafikan.
1. Kafir : Tidak percaya/ beriman kepada Allah.
2. Musyrik : Beriman tidak hanya kepada Allah (menyekutukan Allah).
3. Murtad : Sebelumnya beriman, kemudian keluar dari Islam.
4. Munafik : Secara lahiriah beriman kepada Allah, tetapi secara batiniah tidak beriman.

PENGERTIAN ILMU TAUHID , ILMU KALAM, ILMU USHULUDDIN, ILMU AQOID, DAN ILMU TEOLOGI ISLAM
A.      ILMU TAUHID
Adalah aqidah. Aqidah berarti keyakinan. Keyakinan bahwa Allah itu Maha Esa. Aqoid juga berarti sebuah ikatan yang kuat antara manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Khaliq. Ikatan yang kuat antara sesama manusia dalam satu keyakinan. Satu tauhid dan tauhid yang satu.
Tujuan ilmu tauhid adalah mengesakan Allah, ilmu kalam juga dinamakan dengan ilmu tauhid, karena secara pokok sama-sama menetapkan keesaan Allah dalam zat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta hanya Allah lah menjadi tempat tujuan terakhir alam ini.

B.      ILMU KALAM
Secara hafiah kalam berarti perkataan. Sedangkan ilmu kalam sendiri dapat dipahamu sebagai satu kajian ilmiah yang berupaya untuk memahami keyakinan-keyakinan keagamaan dengan didasarkan pada argumentasi yang kokoh. Al-iji pernah mengidentifikasi beberapa sebab yang mungkin menjadi alasan penamaan disiplin keilmuan ini dengan istilah ilmu kalam, yaitu : (1) ilmu kalam sebagai oposisi bagi logika di kalangan filsuf; (2) diambil dari judul bab-bab dalam buku dengan pembahasan terkait yang umumnya diawali dengan perkataan “al-kalam fi…” (atau : pembahasan tentang …); dan (3)dinisbatkan kepada para isu paling populer dalam perdebatan kaum mutakallim (ahli kalam), yaitu tentang kalam Allah. Menurut al-Farabi, ilmu ini dapat berguna untuk mempertahankan atau menguatkan penjelasan tentang akidah dan pemahaman keagamaan islam dari serangan lawan-lawannya melalui penalaran rasional. Tetapi patut dicatat bahwa ilmu kalam yang berkembang dalam Islam ini, sekalipun dalam pembahasannya banyak mempergunakan argumen-argumen rasional, umumnya tetap tunduk kepada wahyu. Perbedaan yang kerap muncul hanya terletak pada tingkat pengakuan fungsi akal untuk memahami wahyu serta tingkat iberalisasi interpretasi dari skripturalisas (kehafiahan) pembacaan atas teks. Pada fokus ini ilmu kalam dapat dibedakan dari filsafat maupun fikih. Ilmu kalam merupakan ilmu yang membahas segala sesuatu yang erhubungan dengan uluhiah, termasuk kalmullah.

C.      ILMU USHULUDDIN
“Ushul” : pokok, fondmen, prinsip, aqidah, peraturan.
“Aiddiin” : agama
Ushuluddin adalah pokok-pokok atau dasar-dasar agama.
Ilmu tauhid dapat pula dikatakan ilmu ushuluddin karena menguraikan pokok-pokok kepercayaan dalam agama islam.

D.      ILMU AQOID
1.         Bahasa : aqo’id adalah bentuk jamak dari aqidah yang bermakna pengikat yang kuat bersumber dari kata aqada, ya qidu dan aqdan.
2.         Istilah :
a.       Aqaid adalah perkara-perkara yang hati anda membernarkannya.
b.      Jiwa anda tentram karenanya
c.       Ia menjadikan rasa yakin pada diri anda tanpa tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Ilmu kalam juga disebut ilmu aqoid (ilmu ushuluddin) hal ini dapat dimengerti karena persoalan kepercayaan menjadi pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya.

E.       ILMU TEOLOGI ISLAM
Teologi sama saja dengan ‘Iim al-kalam (secara harfiah ilmu perdebatan) menunjukan suatu disiplin pemikiran islam secara umum disebut sebagai teologi atau (bahkan kurang akurat) sebagai teologi skolastik. The discipline, which evolved frm the political and religious controversies that engulfed the Muslim community in its formative year, deals with interpretations of religious doctrine and the deference of these interpretation by means of discursive argument. Disiplim, berkembang dari kontroversi politik dan agama yang menelan komunitas Muslim dari formatif tahun, berhubungan dengan interpretasi ajaran agama dan pertahanan penafsiran ini dengan cara diskursif argumen.
Dalam arti umum teologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kenyataan-kenyataan dan gejala-gejala agama yang juga membicarakan tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, baik jalan penyelidikan atau pemikiran murni, atau dengan jalan wahyu.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
ADIFAH 2220 © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute