Cari Blog Ini

Kamis, 20 Januari 2011

Ushul Fiqih (Qaidah Ushuliyyah)

Pendahuluan
Nash/teks Al-Qur’an dan Hadits dalam teori terbagi dua, qoth’i (pasti) dan dhonni (dugaan). Itu dipandang dari segi dalalah dan wurud (penunjukan makna dan datangnya) nash. Sedang nash qoth’i itu sendiri bisa digolongkan menjadi tiga: Kalamiyyah, Ushuliyyah, dan Fiqhiyyah.
Yang dimaksud kalamiyyah ialah naqliyah semata, dan dalam hal ini yang benar hanya satu. Maka barangsiapa yang melakukan kesalahan terhadap hal ini, ia berdosa. Nash jenis ini di antaranya tentang kejadian alam dan penetapan wajib adanya Allah dan sifat-sifatNya, diutusnya para rasul, mempercayai mereka dan mu’jizat-mu’jizatnya dan sebagainya. Kemudian apabila kesalahan seseorang itu mengenai keimanan kepada Allah dan rasul-Nya maka yang bersalah itu kafir, kalau tidak maka ia berdosa dari segi bahwa ia menyimpang dari kebenaran dan tersesat.
Adapun ushuliyyah adalah seperti ijma’ dan qiyas serta khabar ahad sebagai hujjah, maka masalah-masalah ini dalil-dalilnya adalah qoth’iyyah. Orang yang menyalahinya adalah berdosa.
Mengenai masalah fiqhiyyah yang termasuk keadaan qoth’i yaitu shalat 5 waktu, zakat, puasa, pengharaman zina, pembunuhan, pencurian, minun khamar/ arak dan semua yang diketahui secara pasti dari agama Allah. Maka yang benar dari masalah-masalah itu adalah satu, dan itulah yang diketahui. Sedang orang yang menyalahinya adalah berdosa.




Setelah kita mengetahui yang qoth’i seperti tersebut, maka bisa ditarik garis sebagai berikut:
1. Apabila seseorang menyelisihi hal-hal yang diketahui secara dhoruri dari maksud al-Syari’ (hal-hal yang setiap Muslim wajib tahu), maka ia adalah kafir, karena pengingkarannya tidak timbul kecuali dari orang yang mendustakan syara’. (Misalnya orang mengingkari keesaan Allah, mengingkari wajibnya shalat 5 waktu, wajib puasa Ramadhan dsb, maka pengingkarnya itu adalah kafir).
2. Apabila masalahnya mengenai hal yang diketahui secara pasti, dengan jalan penyelidikan, seperti hukum-hukum yang dikenal dengan ijma’, maka pengingkarnya bukan kafir, tetapi ia bersalah dan berdosa. (Contohnya, mengingkari tidak bolehnya perempuan mengimami shalat lelaki, maka pengingkarnya adalah berdosa).
3. Adapun masalah fiqhiyyah yang dhonni, yang tidak mempunyai dalil pasti, maka masalah ini jadi tempat ijtihad dan tidak ada dosa atas mujtahid dalam masalah itu menurut orang yang berpendapat bahwa yang tepat adalah satu, dan tidak (berdosa) pula menurut orang yang mengatakan setiap mujtahid adalah tepat. 1

A. Pengertian dan fungsi Qaidah Ushuliyyah
Pengertian qaidah secara etimologi adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Atau dapat juga diartikan sebagai dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya). 2
Sementara itu Ushuliyyah adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan.
Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.
Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah fakif untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyyah, shingga terkadang ada suatu qaidah yang dapat disebut qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqkiyah.




Sedangkan perbedaannya :

No.    Qawaid Ushuliyyah    Qaidah Fiqih      
1.    Dalil hukum    Perbuatan mukallaf      
2.    Berlaku bagi seluruh juziyyah    Berlaku bagi sebagian besar (aghlab) juziyyah      
3.    Sebagai sarana istinbath hukum    Sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman fiqih      
4.    Bersifat prediktif    Bersifat wujud setelah ketentuan furu’      
5.    Bersifat kebahasaan    Bersifat ukuran   

B. Beberapa Contoh Qaidah Ushuliyyah
a. السََّْبَبِ  بِِخُصٌوْصِ للّفْظِ لاَ بِِعُمُوْمِ اَلْعِبْٕرَةُ
Artinya:
Yang dipandang dasar(titik talak) adalah petunjuk umum dasar lafazh bukan sebab Khusus (latar belakang kejadian)
b. إذا إجتمع المانع والمقتضي قدم المانع
Artinya:
Bila dalil yang menyuruh bergabung dengan dalil yang melarang maka didahulukan Dalil yang melarang.
c. ولِلــدِّ لاَلةِ التَّصْرِيْحِ مُقَابَلَةِ  لاَ عِبْرَة
Artinya:
Makna implicit tidak dijadikan dasar bila bertentangan dengan makna eksplisit.
d. Lafazh nakirah dalam kalimat negatif(nafi) mengandung pengertian umum.
e. Petunjuk nash didahulukan daripada petunjuk zahir.
f. AL-AMR LIL IJAB : Petunjuk perintah (amr) menunjukan wajib. Seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
g. Tidak dibenarkan berijtihad dalam masalah yang ada nash-nya.
h. Dalalah lafazh mutlak dibawa pada dalalah lafazhmuqayyad.
i. Perintah terhadap sesuatu berarti larangan atas kebalikannya.

LAFAZH DAN DALALAHNYA
Pengertian Mujmal dan Mubayyan
Hampir delapan puluh persen penggalian hukum syariah menyangkut lafazh. Agar tidak membingungkan para pelaku hukum, maka lafazh–lafazh yang menunjukkan hukum harus jelas dan tegas, kenyataannya petunjuk (dilalah) lafazh-lafazh yang terdapat dalam nash syara ‘itu beraneka ragam, bahkan ada yang kurang jelas (khafa).
Suatu lafazh yang tidak mempunyai kemungkinan makna lain disebut mubayyan atau nash. Bila ada dua makna atau lebih tanpa diketahui yang lebih kuat disebut mujmal. Namun bila ada makna yang lebih tegas dari makna yang ada disebut zhahir. Dengan demikian yang disebut mujmal adalah lafazh yang cocok untuk berbagai makna, tetapi tidak ditentukan makna yang tidak dikehendaki, baik melalui bahasa maupun menurut kebiasaan pemakaiannya (Al-ghazali:145).
Sifat mujmal itu dapat terjadi pada kosa kata (mufradat), seperti lafazh guru’ bisa berarti suci dan haid, dapat juga terjadi pada kata majemuk (munkkab) seperti mukhathab yang terdapat pada surat Al-baqarah: 237, yang bisa berarti suami atau wali. Terdapat juga pada kata kerja seperti lafazh asas yang bisa berarti menghadap dan membelakangi, pada huruf seperti pada wauataf bisa berarti memulai dan menyambungkan (dan).


KAIDAH FIQHIYAH
Pendahuluan
Jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, kaidah FIQHIYAH merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.
Adapun pengertian Kaidah Fiqhiyah, dapat diurai dari kaidah dan Fiqih. Kaidah menurut Dr. Ahmad Muhammad Asy- Syafi’i dalam buku Ushul Fiqh Islami adalah: “Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan satuan hukum juz’i yang banyak”. Sementara arti fiqih dari beberapa definisi yang dikemukankan fuqaha’ berkisar pada rumusan berikut:2)
1. Fiqh merupakan bagian dari Syaria’ah
2. Hukum yang dibahas mencakup hukum amali
3. Obyek hukum pada orang-orang mukallaf
4. Sumber hukum berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lain yang bersumber pada kedua sumber utama tersebut
5. Dilakukan dengan jalan istimbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer adanya.
Dengan demikian pengertian Kaidah Fiqhiyah dapat diartikan diantaranya sebagai, “Hukum–hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang dibangun oleh Syari’ serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya “ (Ahmad Muhammad Asy- Syafi’i 1983:5), atau “Sebagai suatu jalan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak kerusakan” (Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam).

Urgensi Kaidah Fiqhiyah
Hal yang berhubungan dengan Fiqh sangat luas, mencakup berbagai hukum furu’. Karena luasnya, maka itu perlu ada kristalisasi berupa kaidah-kaidah umum (kulli) yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa. Hal ini akan memudahkan para mujtahid dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa dibawah lingkup satu kaidah.
Dalam pembahasannya Kaidah Fiqhiyah sering menggunakan sistematika atas dasar keabsahan kaidah, atas dasar abjad, atau berdasarkan sistematika fiqh. Berdasarkan keabsahan kaidah, dibagi atas kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah qhairu asasiah. Kaidah asasiah oleh Imam Muhammad Izzudin bin Abdis Salam diringkas menjadi kaidah “Menolak kerusakan dan menarik kemashlahatan”. Kaidah ini merupakan kaidah yang oleh para Imam Mazhab telah disepakati tanpa ada pihak yang memperselisihkan kekuatannya.
Adapun Kaidah asasiah ini terdiri atas 5 macam (panca kaidah) yaitu :
a. Segala masalah tergantung pada tujuannya.
b. Kemudharatan itu harus dihilangkan
c. Kebiasaan itu dapat dijadikan hukum.
d. Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
e. Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sedangkan kaidah-kaidah qhairu asasiah merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, dan keabsahannya masih tetap diakui, yang oleh beberapa ulama dibagi atas beberapa macam, di antaranya:
a. Hasbi ash Shididiqi terdapat 19 macam kaidah
b. Abdul Mudjib terdapat 40 kaidah yang tidak dipertentangkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan.

Lima Kaidah Asasiah
Panca kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui Al Quran dan as sunnah maupun dalil-dalil istimbath. Karena itu, setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqh, sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam. Adapun bentuk-bentuk panca kaidah itu adalah:
Kaidah Yang Berkaitan dengan Fungsi Tujuan
Teks Kaidahnya
” Setiap perkara tergantung pada tujuannya”
Dasar-dasar Nash Kaidah
Firman Allah SWT:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
[1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
Dan mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kepada-Nya dalam agama yang lurus (QS:Al Bayyinah:5)
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
Barang siapa yang menghendaki pahala dunia niscaya Kami berikan kepadanya pahala di dunia itu, dan barang siapa yang menghendaki pahala akhirat niscaya kami berikan pula pahala akhirat itu (QS: Ali Imran:145)
Sabda Nabi SAW
Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seorang itu hanyalah apa yang ia niati (HR Perawi Enam dari Umar bin Khattab)
Tiada (pahala) bagi perbuatan yang tidak niat (HR Anas)
Sesungguhnya manusia itu dibangkitkan menurut niatnya (HR Ibnu Majah dari Abu Harairah)
Niat seorang mukmin itu lebih baik daripada perbuatan (HR Thabrani dari Shalan Ibnu Said)
Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Niat
Kaidah Pertama
”Sesungguhnya (amalan) yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global maupun tafshili, apabila kemudian dipastikan dan ternyata salah maka kesalahannya tidak membahayakan (tidak membatalkan)”.
Kaidah Kedua
”Suatu (amalan) yang disyaratkat untuk dijelaskan, maka kesalahannya akan membatalkan perbuatannya.”
Kaidah Ketiga
”Suatu (amalan) yang harus dijelaskan secara garis besarnya dan tidak disyaratkan untuk terperinci, kemudian disebutkan secara terperinci dan ternyata salah maka membahayakan.”
Kaidah Keempat
”Niat dalam sumpah mengkhususkan lafal umum, dan tidak pula menjadikan umum pada lafal yang khusus.”
Kaidah Kelima
”Maksud dari lafal menurut niat orang yang mengucapkannya, kecuali dalam satu tempat yaitu dalam sumpah dihadapan qodli, dalam keadaan demikian maksud lafal menurut niat qodli”.
Kaidah tersebut sesuai dengan kaidah Nabi SAW:
”Sumpah itu (maksudnya) menurut niat orang yang menyumpah.”
Kaidah Keenam
”Yang dimaksud dalam akad adalah maksud atau makna bukan lafal atau bentuk perkataan.”
Dalam suatu akad, bila terjadi perbedaan antara maksud (niat) si pembuat dengan lafal yang diucapkan, maka yang dianggap akad adalah niat/maksudnya, selama yang demikian itu masih diketahui.
Kaidah Ketujuh
”Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena suatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.”
Kaidah tersebut berkaitan dengan sabda Nabi SAW”
Apabila seorang sakit atau berpergian maka ia dianggap beramal sebagaimana ia dalam keadaan sehat atau tetap di rumah”.
Contoh Aplikasi
Dalam shalat tidak disyaratkan niat menyebutkan jumlah rakaat, maka bila seoarang muslim berniat melaksanakan shalat magrib 4 rakaat, tetapi ia tetap dalam melaksanakan tiga rakaat, maka shalatnya tetap saja sah.
Seseorang yang akan melaksanakan shalat Zhuhur, tapi niatnya menunaikan shalat Ashar, maka shalatnya tidak sah.
Seseorang yang bersumpah tidak akan berbicara dengan seseoarang, dan maksudnya dengan Ahmad, maka sumpahnya hanya berlaku pada Ahmad saja.

Kaidah Yang Berkenaan Dengan Keyakinan
Teks Kaidahnya
”Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
Yang dimaksud yakin adalah: sesuatu yang tetap, baik dengan penganalisaan maupun dengan dalil.
Sedang yang dimaksud ”syak” adalah: ” sesuatu yang tidak menentu antara ada dan tiadanya, dan dalam ketidaktentuan itu sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat dimenangkan salah satunya.”

Dasar –dasar Nash Kaidahnya
Firman Allah SWT
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran[690]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
[690] Sesuatu yang diperoleh dengan prasangkaan sama sekali tidak bisa mengantikan sesuatu yang diperoleh dengan.
”Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS Yunus:36).
Sabda Nabi SAW
”Apabila seseorang di antara kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga mendapatkan baunya.” (HR Muslim)
”Nabi mendapat pengaduan bahwa seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda,” ”Janganlah ia pergi sehingga benar-benar mendengar suara atau mendapatkan baunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
”Apabila seseorang ragu-ragu di dalam shalatnya, tidak tahu sudah berapa rakaatkah shalatnya, tiga ataukah empat, maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah kepada yang meyakinkan.” (HR Tarmidzi)
Menurut Logika
”Keyakinan adalah lebih kuat daripada keraguan, sebab dalam keyakinan terdapat keputusan (hakim) yang pasti yang tidak hilang oleh keraguan.”
Kaidah –kaidah yang berkaitan dengan Yakin
Kaidah Pertama
”Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaanya’
Kaidah Kedua
”Asal itu bebas dari tanggungan”
Kaidah Ketiga
”Asal itu tidak ada”
Kaidah Keempat
”Asal dalam setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat”
Kaidah Kelima
” Asal dari sesuatu adalah kebolehan.”
Kaidah Keenam
” Asal dari dalam kemubahan adalah keharaman”
Kaidah Ketujuh
”Asal dari ucapan adalah hakikat ucapan tersebut.”
Contoh Aplikasinya
Apabila seorang sedang melakukan shalat Ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin, yaitu tiga rakaat. Namun, sebelum salam disunnahkan sujud sahwi dua kali.
Seorang musafir yang membaca takbiratul Ihram (bermakmum) dibelakang orang yang tidak diketahui apakah dia seorang musafir atau bukan, maka qasharnya tidak memenuhi syarat.
Seorang yang dalam perjalanan, kemudian ragu apakah sudah sampai di negerinya atau belum, maka tidak boleh mengambil rukhshah.

DAFTAR PUSTAKA :
1. Muchlis Usman. Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1993.
2. Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung Pustaka Setia 1998
3. Paper Dwi Iswahyuni, Kaidah-kaidah Fiqhiyah, Program Studi Timur Tengah dan Islam, Program Pascasarjana, UI, 2007
http://ahmadfaruq.blogdetik.com/ushuludin/

Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah :
Al-Qur’an
Hadits dari riwayat kepercayaan.
Ijma’
Fatwa Shabat
Qiyas
Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
Urf (kebiasaan yang baik dalam tata-pergaulan, muamalah dikalangan manusia)

Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :
Al-Qur’an
Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
Ijma’
Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
Qiyas
Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
Perkataan Sahabat.

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadis
3.       Ijma’
4.       Qiyas
5.       Istidlal

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)
Metode Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadits
3.       Ijma’ Sahabat
4.       Fatwa Sahabat
5.       Atsar Tabi’in
6.       Hadits Mursal / Dhaif
7.       Qiyas

Sumber Perbedaan Pendapat
Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :
1.       Perbedaan memahami Al-Qur’an
A.      Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).
B.      Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).
C.      Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)
D.      Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.
E.      Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.
F.      Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.
G.     Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.

2.       Perbedaan Memahami Hadits
A.      Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.
B.      Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.
C.      Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.
D.      Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.
E.      Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.
F.      Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah

 Perbedaan Metode Ijtihad.
Imam Abu Hanifah :
Berpegang pada dalalatul Qur’an
Menolak mafhum mukhalafah
 Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan
Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
 Berpegang pada hadis Nabi
Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)
 Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
Berpegang pada Qiyas
mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).
Imam Malik
Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
zhahir Nash
menerima mafhum mukhalafah
Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
Qaul shahabi
Qiyas
Istihsan
Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).

Imam Syafi’i
Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)
Ijma’
hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

Imam Ahmad bin Hanbal
An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an) menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i) menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
Ijma’
Hadis dhaif
Qiyas

Pembahasan Fiqih
Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” membagi pembahasan fiqih sebagai berikut :
Bagian Ibadah.
Kitab Taharah
Taharah dari hadas
Taharah dari najis
Kitab Kitab Shalat
Kitab Janazah
Kitab Zakat
Kitab Zakat Fitrah
Kitab Shiyam (puasa)
Kitab I’tikaf
Kitab Haji
Kitab Jihad
Kitab Aiman (sumpah)
Kitab Nadar
Kitab Qurban
Kitab Sembelihan
Kitab Berburu
Kitab Aqiqah
Kitab makanan dan minuman yang haram

Bagian Munakahat
2.1. Kitab Nikah
2.2. Kitab Talak
2.3. Kitab Ila’ (sumpah talak)
2.4. Kitab Dhihar
2.5. Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
2.6. Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
2.7. Kitab Radla’i (penyusuan anak)
2.8. Kitab Nafkah
2.9. Kitab Nasab
2.10. Kitab Ihdad (berkabung)

Bagian Muamalat Madaniyah
3.1. Kitab Buyu’ (jual beli)
3.2. Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
3.3. Kitab Salam (jual beli pesanan)
3.4. Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
3.5. Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
3.6. Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
3.7. Kitab Irat (sewa-menyewa)
3.8. Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
3.9. Kitab Qiradli (berdua laba)
3.10. Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
3.11. Kitab Syarikah (berdua saham)
3.12. Kitab Syuf’ah
3.13. Kitab Qismah (pembagian)
3.14. Kitab Ruhun (gadai)
3.15. Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
3.16. Kitab Taflis (orang pailit)
3.17. Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
3.18. Kitab Jaminan dan Tanggungan
3.19. Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
3.20. Kitab Wakalah (memberi kuasa)
3.21. Kitab Luqathah (barang temuan)
3.22. Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
3.23. Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
3.24. Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
3.25. Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
3.26. Kitab hibah
3.27. Kitab Washaya
3.28. Kitab Faraidl (warisan)
3.29. Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
3.30. Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
3.31. Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
3.32. Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

Bagian Jinayat wa Uqubat (pidana)
4.1. Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
4.2. Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
4.3. Kitab Diyat (denda pembunuhan)
4.4. Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
4.5. Kitab Zina
4.6. Kitab Qadzaf (tukas)
4.7. Kitab Khamr
4.8. Kitab Sariqah (pencurian)
4.9. Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)

Bagian Peradilan
5.1. Kitab Aqdliyah (kehakiman)
5.2. Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)

Mujtahid
Jenis Mujtahid
Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur Rasyidin, yang sudah ada garansi dan rekomendasi dari Rasul untuk diikuti oleh umat.
Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab fiqih yang muktabar.
Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak mengikuti salah satu imam mazhab tapi dalam beberapa  masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
Mujtahid fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang, bukan pada masalah pokok, seperti At Tahawi dalam mazhab Hanafi, Al Ghazali dalam mazhab Syafi’I, Al Khiraqi dalam mazhab Hanbali.
Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam mazhab sebelumnya. Mujtahid ini mengetahui seluk-beluk dan argumen para imam mazhab, mampu men tarjih mana yang lebih kuat dan lebih utama dari pendapat imam mazhab yang berbeda-beda. Contohnya Al Karakhi, Al Qaduri dalam mazhab Hanafi, Ar Rafi’ dan An Nawawi dalam mazhab Syafi’i.

Syarat-syarat Mujtahid
Akidahnya benar.
Bersih dari hawa nafsu.
Mengetahui bahasa arab dengan segala cabangnya, seperti : nahwu (gramatika), sharaf (konyugasi), balagah (retorika), ma’ani, bayan (kejelasan) dan badi’ (efektifitas bicara), mengetahui irab (fungsi kata dalam kalimat), tasrif (konyugasi), masdar (kata dasar), musytaq (bentuk kata turunan), serta mengetahui syair-syair Arab lampau yang terkenal untuk mengetahui arti kata-kata sulit yang jarang digunakan.
Mujahid berkata : “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah (menafsirkan) apabila ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab”.
Memahami ilmu Al-Qur’an dan ilmu tafsir.
Mengetahui ilmu hadits, atsar sahabat dan tabi’in.
Mengetahui Ijma’ masa Khulafaur Rasyidin.
Mengetahui ilmu fikih dan ushul fikih.
Pemahaman dan ketelitian yang cermat akan qarinah, dhalalah nash, illat hukum, serta tujuan tasyri sehingga mampu menyimpulkan makna yang sejalan dengan syariat.

Ketentuan Hukum (Mahkum Bih)
Wajib
Yaitu pekerjaan yang bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa.
Hukum wajib terbagi menjadi :
Wajib Muthlaq = wajib yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi waktunya, contoh : wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’.
Wajib Muwaqqat = wajib yang ditentukan waktunya, contoh shalat lima waktu, puasa ramadhan.
Wajib Muwassa’ = wajib yang diluaskan waktunya, contoh waktu shalat lima waktu, sholat isak dari petang sampai subuh.
Wajib Mudhaiyaq = wajib yang sempit waktunya, puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib.
Wajib Dzu Syabahain = wajib muwassa’ sekaligus mudhaiyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji.
Wajib ‘ain = wajib yang dibebankan kepada setiap individu, tidak dapat diwakilkan oleh atau kepada orang lain.
Wjib Kifayai = wajib yang dibebankan kepada sebagian individu, bila sebagian individu sudah menunaikan maka gugur kewajiban individu yang lain, contoh : mengurus jenazah.
Wajib Muhaddad = wajib yang ditentukan kadarnya, contoh : zakat.
Wajib Ghairu Muhaddad = wajib yang tidak ditentukan kadarnya, contoh : sedekah, wakaf.
Wajib Mu’aiyin = wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
Wajib Mukhaiyar = wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.
Wajib Muaddaa = Wajib yang ditunaikan dalam waktunya ada’an.
Wajib Maqdi = wajibn yang ditunaikan sesudah lewat waktunya qada’an.
Wajib Mu’aad = wajib yang dikerjakan mengulang karena kurang sempurnanya yang ditunaikan pertama.

Sunnat
Yaitu bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Pembagian Sunnat :
Sunnat Hadyin = sunnat untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, contoh : azan dan jama’ah.
Sunnat Zaidah = sunnat yang dikerjakan Nabi dalam urusan adat kebiasaan, contoh : makan, minum, adat, kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.
Sunnat Muakkadah = sunnat yang sering dikerjakan Nabi (jarang ditinggalkan), contoh : shalat sunnat rawatib, shalat tahajud.
Sunnat Ghairu Muakkadah = sunnat yang kadang ditinggalkan oleh Nabi, contoh : shalat sunnat 4 rakaat sebelum duhur.

Mubah
Yaitu sesuatu yang dibolehkan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Catatan untuk perkara yang mubah :
Jangan berlebihan.
Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.

Makruh
Yaitu bila dikerjakan tidak dicela, tetapi bila ditinggalkan terpuji.
Pembagian Makruh :
Makruh Tanzih = makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh : merokok, makan jengkol, shalat di akhir waktu.
Makruh Tahrim = makruh yang dekat kepada haram, yaitu haram yang dalilnya belum qath’i (pasti) yaitu dari hadits ahad.

Haram
Yaitu bila dikerjakan mendapat dosa, contohnya : meninggalkan shalat lima waktu, makan daging babi.

Sumber Hukum Pimer
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum primer yang pertama, Dalil yang berupa ayat-ayat Al-Qur’an bersifat qath’i (pasti) wurudnya (sumbernya) yaitu berupa khabar yang sampai kepada kita dengan cara yang mutawatir dan dijamin terpelihara penukilannya. Sedangkan dhalalah petunjuk lafazhnya) ada yang qath’i yaitu yang sharih (jelas) sehingga semua ulama menyepakati maknanya dan ada yang masih menimbulkan perbedaan pendapat dalam menafsirkan maknanya. (Baca kembali meteri Ushul Tafsir tentang muhkam-mutasyabih,  mantuq-mafhum, ‘am-khas, mutlaq-muayyad, mujmal-mufassar, makna hakikat-majaz-musytarak).
Sunnah (Hadits)
Hadits nabi merupakan sumber hukum primer kedua, Peranan Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sbb :
Memperkuat hukum yang ada di Al-Qur’an.
Menerangkan (bayan) hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Qur’an.
Merinci hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Qur’an.
Mentakhsish (meng khususkan) dari ketentuan yang umum dari Al-Qur’an.
Menghapus (nasakh) hukum yang ada di Al-Qur’an.
Melengkapi hukum yang belum ada di Al-Qur’an.
Hadist nabi yang mutawatir (banyak jalan sanadnya) dan sahih maka dalilnya bersifat Qath’i (pasti) wurudnya (sumbernya). Sedangkan hadits ahad (jalan sanadnya tidak mencapai derajad mutawatir) dan masih diperselisihkan ke sahihannya oleh para ulama hadits maka dalilnya bersifat dzanni (dugaan) wurudnya (Baca kembali meteri Ilmu Hadits tentang mushthalah hadits dan mukhtaliful hadits).
Demikian pula dhalalah (petunjuk lafazh) nya, bila maknanya sharih dan tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama maka qath’i pula dhalalahnya. Tapi bila ada perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai maknanya maka menjadi dzunni dhalalahnya.
Istinbath hukum dari dalil Al-Qur’an dan Hadits
 Kejelasan makna lafazh
Tingkat  kekuatan kejelasan lafazh dalil yang jelas, terdiri atas :
 Zhahir, paling rendah  tingkat kejelasannya. Masih memungkinkan adanya makna lain (ihtimal).
Contoh zhahir seperti pada ayat :
“Dan jika kamu takut akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS An-Nisa’ : 3).
Dari segi “zhahir” lafazh ayat membolehkan poligami maksimal sampai empat orang istri dengan syarat harus berlaku adil. Namun lafadz zhahir masih memungkinkan menerima adanya takhshis (pengkhususan), ta’wil dan nasakh.
 Nash, lebih jelas dari zhahir karena tidak menerima kemungkinan makna lain (ihtimal).
Contoh nash seperti pada ayat :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS An-Nur : 2).
Hukum hudud dera seratus kali menunjukkan bilangan yang pasti tidak kurang tidak lebih dari seratus yang tidak menerima kemungkinan jumlah yang lain.
Mufassar, lebih jelas dari nash, karena ada dalil yang menafsirkan secara detail lafazh yang sebelumnya masih mujmal (global).
Perhatikan firman Allah :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya… .” (QS Al-Maidah [3] : 38).
Ayat diatas masih bersifat mujmal (global) yang kemudian datang hadits nabi yang menafsirkannya sehingga menjadi mufassar (ditafsirkan), hadits yang menafsirkan ketentuan potong tangan bagi pencuri adalah :
“tidak dikenakan hukuman potong tangan, pencurian terhadap mayang kurma, tidak pula pencuri buah-buahan.”
 “Tidak dikenakan hukuman potong tangan, pencurian yang kurang dari 10 dirham.”
 Demikian juga tidak dilakukan hukum potong tangan bagi prajurit yang mencuri dalam pererangan dan Khalifah Umar menetapkan tidak menerapkan hukum potong tangan pada pencurian ketika musim paceklik dan kelaparan.
Dalil yang mufassar tidak mempunyai kemungkinan makna lain kecuali berupa nasakh.
Muhkam, paling jelas karena tidak menerima kemungkinan makna lain (ihtimal) baik itu berupa takhsis, ta’wil maupun nasakh, seperti firman Allah :
“Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.” (QS An-nur : 4).
Demikian juga hadits nabi :
“Jihad itu terus menerus sampai hari kiamat.”

Sedangkan lafazh yang tidak jelas maknanya, terdiri atas :
Al-Khafi, maknanya tidak jelas pada sebagian pengertian cakupan makna yang dimaksud (maudlul).
Hadits nabi : “Orang yang membunuh itu tidak berhak mendapat warisan.”
Lafazh “qatil” (pembunuh) dari segi arti maupun sasaran adalah pembunuhan yang sengaja.  Maka bagaimana halnya dengan pembunuhan karena tidak sengaja, apakah pembunuh yang tidak sengaja juga tidak berhak mendapat warisan ? Disini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para Imam mazhab.
Contoh lain yaitu lafazh “sariq” pencuri maka pengertian umumnya adalah orang yang secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain yang tersimpan. Maka pencopet (ath-tharar) apakah termasuk katagori pencuri atau bukan, karena pencopet mencuri dengan terang-terangan tidak sembunyi-sembunyi sehingga apakah harus diterapkan hukum potong tangan atau tidak.
Demikian juga pencuri kain kafan (nabbasy) apakah termasuk kategori pencuri (sariq) atau bukan, karena pencuri kain kafan mencuri barang yang bukan milik orang yang hidup dan tentunya juga bukan hak milik si mayat sehingga apakah harus diterapkan hukum potong tangan atau tidak.
Imam Abu Hanifah dan Muhammad Hasan Asy Syaibani tidak memasukkan pencopet dan pencuri kain kafan dalam katagori pencuri yang harus dihukum potong tangan. Sedangkan Imam Abu Yusuf, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal memasukkan pencopet dan pencuri kain kafan termasuk pencuri yang harus dihukum potong tangan.
Al-Musykil yaitu lafazh yang maknanya samar karena sebab pada lafazh itu sendiri. Contohnya lafazh yang musytarak (punya lebih dari satu arti). Contohnya kata ‘ain, kata ini mengandung beberapa makna bisa berarti : mata, mata air, esensi zat dan mata-mata (intel). Lafazh musykil harus diperhatikan dalam konteks apa kata itu dirangkai  dengan kata yang lain menjadi kalimat dengan pengertian yang tepat dan harus dicari perbandingannya dari dalil-dalil yang lain yang dapat membantu penafsirannya.
Mujmal (global) yaitu lafazh yang maknanya mengandung cakupan dan kemungkinan yang luas yang banyak yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui dalil lain yang menjelaskan sehingga yang mujmal tersebut menjadi terjelaskan (mubayyan).
Contohya tentang perintah sholat dan manasik haji, kedua lafazh itu masih mujmal maka dari dalil beberapa hadits yang berupa perkataan dan contoh perbuatan nabi yang menjelaskan detail tata cara sholat dan haji .
Mutasyabih yaitu lafazh yang sangat samar maknanya, sangat sulit bahkan ada yang tidak mungkin dipahami maknanya oleh akal ulama sekalipun dan hanya Allah yang tahu maknanya. contoh ayat-ayat yang mutasyabih adalah :
Ayat-ayat mansukh (yang dihapus) dan tidak diberlakukan hukumnya atau telah dihapus lafadznya dari mushaf.
Ayat-ayat yang mengandung kata-kata yang sulit dipahami maksudnya.
Riwayat Abu Ubaid, dari Anas : “Khalifah Umar pernah membaca ayat, “wafakihatan wa abban … Dan buah-buahan dan rumput-rumputan” (QS Abasa [80] : 31), lalu ia berkata : “Kalau buah-buahan ini kami telah mengetahui, tetapi apakah yang dimaksud “al-ab” ?”, kemudian Umar berkata kepada dirinya sendiri : “Hai Umar, sesungguhnya apa yang kamu lakukan itu benar-benar suatu perbuatan memaksakan diri”.
Riwayat lain dari Muhammad bin Sa’d dari Anas : “Umar berkata kepada dirinya sendiri : ”Ini hal yang dipaksakan, tiada dosa bagimu bila tidak mengetahui””.
Ayat-ayat tentang Asma’ Allah dan sifat-sifatNya yang menyerupai sifat mahkluk, contoh : Allah Maha Melihat, Maha Mendengar, Maha Mengetahui, Maha Berfirman (Kalam), Maha Hidup, dsb.
Ayat-ayat tentang perbuatan Allah yang menyerupai perbuatan mahkluk, contoh : Allah “bersemayam” diatas Arsy, Allah “turun” ke langit dunia, Allah “melempar”, dan “datang” lah Tuhanmu, dsb
Ayat-ayat tentang anggota tubuh Allah, contoh : Segala sesuatu pasti binasa kecuali “wajahNya”, “tangan” Allah diatas tangan mereka, dsb
Hakikat sebenarnya tentang ayat-ayat metafisika (ruh, alam jin, alam malaikat, alam kubur, surga-neraka, akhirat).
Huruf-huruf hijaiyah pada awal surat (huruf muqatta’ah).

Yang perlu diingat bahwa ayat-ayat mengenai taklif (beban kewajiban) dan yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan sendi syariat Islam didalamnya tidak ada yang mutasyabih.

(Baca kembali Ushul Tafsir Point VI tentang Muhkam – Mutasyabih)

Petunjuk Lafazh (dhalalah)
Mantuq yaitu makna berdasarkan bunyi eksplisit yang tersurat (tekstual)
Mafhum yaitu makna berdasarkan pemahaman implisit yang tersurat (kontekstual).

Mantuq
Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain.
 Mantuq terdiri atas 5 (lima) kategori :
Nash, ialah lafazh yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara jelas (sharih), tidak mengandung kemungkinan makna lain. Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 :
“Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali, itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Penyifatan  “sepuluh” dengan “sempurna” telah mematahkan kemungkinan “Sepuluh” ini diartikan lain secara majaz (kiasan). Inilah yang dimaksud dengan nash.
Zahir, ialah lafazh yang menunjukkan sesuatu makna yang segera dipahami ketika ia diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh). Jadi zahir itu sama dengan nash dalam hal petunjuk lafazhnya kepada bunyi yang tersurat. Namun dari segi lain ia berbeda dengan nash, karena zahir masih disertai kemungkinan menerima makna lain meskipun lemah. Misalnya dalam QS Al-Baqarah [2] : 173 “famanidlthurro ghaira baghi wa la ‘ad.” Lafazh “al-bagh” digunakan untuk makna “al-jahil” (bodoh, tidak tahu) dan “az-zalim” (melampaui batas, zalim). Tetapi pemakaian untuki makna kedua lebih tegas dan populer sehingga makna inilah yang kuat (rajih), sedang makna yang pertama lemah (marjuh), Juga dalam QS Al-Baqarah [2] : 222 :
“Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka bersuci ….”
Berhenti haid dinamakan “suci” (tuhr), berwudhu dan mandi pun disebut “tuhr”. Namun penunjukan kata “tuhr” kepada makna kedua (mandi) lebih tepat, jelas (zahir) sehingga itulah makna yang rajih (kuat), sedangkan penunjukan kepada makna yang pertama (berhenti haid) adalah marjuh (lemah).
Mu’awwal, adalah lafazh yang diartikan dengan makna marjuh karena ada sesuatu dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang lebih rajih. Mu’awwal berbeda dengan zahir; zahir diartikan dengan makna yang rajih sebab tidak ada dalil yang memalingkannya kepada yang marjuh, sedangkan mu’awwal diartikan dengan makna marjuh karena ada dalil yang memalingkannya dari makna rajih. Akan tetapi masing-masing kedua makna ini ditunjukkan oleh lafazh menurut bunyi ucapan yang tersurat. Misalnya dalam QS rendahkan SAYAP
Dalalah istida’ adalah kebenaran petunjuk (dalalah) lafazh kepada makna yang tepat terkadang bergantung pada sesuatu yang tidak disebutkan. Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] ; 184 :
“Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”
      Ayat ini memerlukan suatu lafazh yang tidak disebutkan yaitu “lalu ia berbuka”, sebab kewajiban qada puasa bagi musafir itu hanya apabila ia berbuka dalam perjalanannya itu. Sedangkan jika ia tetap berpuasa maka baginya tidak ada kewajiban qada. Contoh yang lain pada QS An-Nisa’ [4] : 23 :
     “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu”
      Ayat ini memerlukan adanya adanya kata-kata yang tidak disebutkan, yaitu kata “bersenggama”, sehingga maknanya yang tepat adalah “diharamkan atas kamu (bersenggama) dengan ibu-ibumu.”
Dalalah Isyarah adalah kebenaran petunjuk (dalalah) lafazh kepada makna yang tepat berdasarkan kepada isyarat lafazh. Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] ; 187 :
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutiah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar… “
Ayat ini menunjukkan sahnya puasa bagi orang-orang yang pagi-pagi hari masih dalam keadaan junub, sebab ayat ini membolehkan berc ampur sampai dengan terbit fajar sehingga tidak ada kesempatan untuk mandi. Keadaan demikian menuntut atau memaksa kita berpagi dalam keadaan junub. Membolehkan melakukan penyebab sesuatu berarti membolehkan pula melakukan sesuatu itu. Maka membolehkan “bercampur” sampai pada bagian waktu terakhir dari malam yang tidak ada lagi kesempatan untuk mandi sebelum terbit fajar, berarti membolehkan juga berpagi dalam keadaan junub.

Mafhum
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.
Mafhum terdiri atas 2 (dua) jenis :
Mafhum muwafaqah (perbandingan sepadan), yaitu makna yang hukumnya sepadan dengan mantuq, terdiri dari:
Fahwal khitab, yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnbya daripada mantuq. Misalnya pada QS Al-Isra’ [17] : 23 :
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya (orang tua) perkataan ‘ah’ .”
      Ayat ini mengharamkan perkataan “ah”  yang tentunya akan menyakiti hati kedua orang tua, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti mencaci-maki, memukul lebih diharamkan lagi, walaupun tidak disebutkan dalam teks ayat.
Lahnul Khitab, yaitu apabila mafhum sama nilainya dengan hukum mantuq. Misalnya pada QS An-Nisa’ [4] : 10 :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya … “
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti : membakar, menyia-nyiakan, merusak, menterlantarkan harta anak yatim juga diharamkan.

Mafhum Mukhalafah (perbandingan terbalik), yaitu makna yang hukumnya kebalikan dari mantuq, terdiri dari :
Mafhum sifat, yang dimaksud adalah sifat ma’nawi, contohnya pada QS Al-Hujurat [49] : 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti … “
Ayat ini memerintahkan bertabayun (memeriksa, meneliti) berita yang dibawa oleh “orang fasik”. Maka dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) bahwa berita yang dibawa oleh orang yang tidak fasik tidak perlu diperiksa, diteliti. Ini berarti berita dari orang yang adil dan tsiqoh wajib diterima.
Mafhum syarat, yaitu memperhatikan syaratnya. Contohnya seperti pada QS At-Talaq [65] : 6 :
“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah.”
Dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) berarti istri yang ditalak tidak sedang dalam keadaan hamil, tidak wajib diberi nafkah.
Mafhum gayah (maksimalitas), misalnya pada QS Al-Baqarah [2] : 230 :
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain … “
Dengan pemahaman terbalik, maka bila mantan istri yang sudah ditalak tiga kali kemudian menikah lagi dengan lelaki lain dan kemudian bercerai maka menjadi halal dikawin lagi.
Mafhum hasr (pembatasan, hanya), misalnya pada QS Al-Fatihah [1] : 5 :
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan … “
            Dengan pemahaman terbalik maka tidak boleh menyembah selain Allah dan tidak boleh memohon pertolongan kepada selain Allah.

Berhujjah dengan Mafhum :
Ulama-ulama Hanafiah, menolak berhujjah dengan mafhum mukhalafah (perbandingan terbalik).
 Ulama Hanafiyah dan Syafiiyah tidak memakai mafhum laqab.

  Cakupan Lafazh
‘Am (umum) – Khas (khusus)
Lafazh ‘Am (umum)
Adalah lafazh yang maknanya luas meliputi satuan-satuan (juz’iyah) yang relevan dengan cakupan makna itu tanpa batas.
Allah berfirman dalam QS Al-Ankabut [29] : 33 :
“Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan keluargamu.”
Berdasarkan keumuman lafazh “keluarga” pada firman Allah diatas yang maka Nabi Nuh menagih janji Allah ketika banjir telah melanda dengan memohon kepada Allah agar menyelamatkan anaknya yang termasuk keluarganya, hal itu dapat kita lihat pada QS Hud [11] : 45 :
“Dan nuh berseru kepada Tuhannya seraya berkata : “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasukkeluargaku dan sesungguhnya janji Engkau adalah benar.”
Kemudian Allah menjawab permohonan nabi Nuh tersebut pada ayat lanjutannya,  yaitu QS Hud [11]: 46 :
“Allah berfirman, “Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan).”
Jawaban Allah ini mengecualikan anaknya dari keumuman kata “keluargamu” yang dijanjikan akan diselamatkan.
Aneka Ragam bentuk ‘Am :
Lafazh man (siapa), ma (apa saja), aina dan mata (kapan); yang terdapat dalam suatu kalimat tanya (istifham) :
Lafazh ma (apa saja)  dan man (siapa) yang mendapat jaminan balasan, seperti :
QS Al-Baqarah [2] : 272 :
“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu tidak sedikitpun dianiaya.”
QS An-Nisa’ [4]: 123
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan (sesuai) dengan kejahatan itu.”
 Lafazh kullun (tiap-tiap) dan jami’un (seluruh)
a. QS Ali Imran [3] : 185 :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan mengalami mati.”
b. QS Al-Baqarah [2] : 29 :
“Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”
Lafazh ayyun (mana saja) yang terdapat pada kalimat yang bersifat syarat.
Contohnya pada QS Al-Isra’ [17] : 110 :
“Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang baik.”
Lafazh yang bersifat nakirah yang terdapat dalam susunan kalimat yang bersifat negatif (nahi) atau dalam susunan larangan (nahi). Contohnya pada QS Al Bawarah [2] : 48 :
QS Al-Baqarah [2] : 48 :
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun.”
QS Al-Isra’ [17] : 23 :
“Maka, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka.”
Lafazh ma’syara, ma’asyira, ‘ammah, qatibah dan sa’irun :
QS Al-An’am [6] : 130 :
 “Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu Rasul-Rasul Kami dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan ayat-ayat Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini … ?”
QS At-Taubah [9] : 36 :
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, sebagaimana mereka pun telah memerangi kamu semuanya.”
Isim berbentuk jama’ yang diawali alif dan lam.
Contohnya pada QS Al-Ma’idah [5] : 42 :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Isim yang dinisbatkan (mudhaf)
Contohnya pada QS Ibrahim [14] : 34 :
“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya.”
Isim-isim yang berfungsi sebagai penyambung (al-maushulah) seperti ladzi, al-lati, al-ladzina, al-lati dan dzu. Contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 10 :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.”
‘Amr (perintah) dengan bentuk jama’ (plural)
Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 43 :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ “.

Macam-macam penggunaan lafazh ‘am (umum) :
‘Am yang tetap dimaksudkan untuk keumumannya, contohnya pada QS Al-Kahfi [18] : 49 :
“Dan tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun.”
Kata “ahadan” tak seorangpun bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.
QS An-Nisa’ [4] : 23 :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.”
Kata “ummhat” ibu-ibumu bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.
‘Am tetapi yang dimaksudkan adalah khas (khusus)
Contohnya pada QS Ali –Imran [3] : 39 :
“Kemudian malaikat memanggilnya (zakariya), sedang ia tengah berdiri bersembahyang di mihrab.”
Lafazh malaikat pada ayat diatas adalah umum tapi yang dimaksud adalah khusus, yaitu Jibril.
‘Am yang mendapat peng-khususan
Contohnya QS Ali-Imran [3] : 97 :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.”
Ayat itu umum untuk semua manusia, tapi di ayat yang lain ada peng khususan yaitu bagi yang mampu.

Lafazh Khas (khusus) dan Takhsis (pengkhususan)
Khas merupakan kebalikan dari ‘Am, yaitu lafazh yang hanya mengandung satu satuan (juz’iyah) makna.
Takhsis adalah mengeluarkan sebagian kandungan yang dicakup oleh makna lafazh yang umum.
Macam-macam Mukhashshis (peng khusus).
Mukhashshish Muttashil (peng khusus yang bersambung)
Istitsna (pengecualian), contohnya pada QS An-nur [24] : 4-5 :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat … “
Sifat, contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 23 :
“(Dan diharamkan bagi kamu untuk mengawini) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, yaitu istrimu (itu) telah kamu campuri.”
Anak tiri haram dinikahi, yaitu yang ibunya (yang menjadi istri) telah disetubuhi. Bila belum disetubuhi kemudian bercerai, maka anak tiri itu boleh dikawini.
Syarat, contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 180 :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”
Kalimat “jika ia meninggalkan harta yang banyak” adalah syarat, maka bila seseorang tidak meninggalkan harta yang banyak, maka tidak wajib berwasiat.
Batas, contohnya dalam QS Al-Baqarah [2] : 196 :
“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya.”
Kalimat “sebelum kurban sampai ditempat penyembelihan” merupakan batas larangan mencukur rambut kepala saat haji.
Mengganti sebagian dari keseluruhannya, contohnya pada QS Ali-Imran [3] : 97 :
“Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban manusia yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.”
Mukhashshish Munfashil , yaitu peng khusus yang berada di tempat lain;
a.       Ayat Al-Qur’an yang lain.
QS Al-Baqarah [2] : 228 :
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (ber ‘iddah) tiga kali quru’.”
Ayat tersebut bersifat umum, berlaku bagi setiap wanita yang dicerai, baik yang sedang hamil maupun tidak dan yang telah dicampuri. Kemudian ayat ini ditakhsis oleh dua ayat (mukhashshish) yang lain, yaitu :
QS Ath-Thalaq [65] : 4 :
“Dan perempuan-perempuan yang sedang hamil, waktu ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Mukhashshish kedua, QS Al-Ahzab [33] : 49 :
“Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
b.       Hadits (men takhsis Al-Qur’an dengan hadits), contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 275 :
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
Dikecualikan dari jual-beli adalah jual-beli yang buruk seperti tersebut pada hadits berikut :
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang mengambil upah dari persetubuhan binatang jantan dengan binatang yang lain.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan :
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli (binatang) yang akan dikandung oleh yang (sekarang masih) didalam kandungan. Yang demikian itu adalah jual-beli yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, yaitu seseorang membeli binatang sembelihan (dengan bayar tempo) sampai unta itu beranak dan anak onta itu beranak pula.” (HR Muttafaqun ‘alaihi).

c.       Ijma’ (men takhsis Al-qur’an dengan Ijma’).
Contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 11 :
“Allah mensyari’atkan bgimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
Ayat tersebut dikecualikan secara ijma’ bagi laki-laki yang berstatus budak.

d.       Qiyas (men takhsis Al-Qur’an dengan Qiyas)
Contohnya QS An-nur [24] : 2 :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”
Ayat tersebut dikecualikan bagi budak dengan dasar analogi terhadap perempuan yang berstatus budak yang dikecualikan dari ketentuan hukum dera bagi perempuan-perempuan yang berbuat fahisyah sebagaimana tersebut dalam QS An-nisa’ [4] : 25 :
“Jika mereka mengerjakan perbuatan keji, maka atas mereka setengah hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.”

e.       Akal (men takhsis Al-Qur’an dengan akal)
Contohnya pada QS Ar-Ra’du [13] : 6 :
“Allah adalah pencipta segala sesuatu.”
Akal menetapkan bahwa Allah bukan pencipta bagi diriNya sendiri.
 f.         Indera (men takhsis Al-Qur’an dengan indera)
Contohnya : QS An-Naml [27] : 23 :
“Sesungguhnya aku menjumpai seseorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu, serta mempunyai singgasana yang besar.”
Indera kita menetapakan segala sesuatu yang dianugerahkan kepada wanita (Ratu Balqis) tidak seperti yang dianugerahkan kepada Nabi Sulaiman.

g.  Siyaq (Mentakshis Al-Qur’an dengan siyaq)
Siyaq adalah keterangan yang mendahului suatu kalam dan yang datang sesudahnya.
Contohnya takhsis dengan siyaq adalah seperti pada QS Al-A’raf [7] : 163 :
“Dan  tanyakanlah kepada mereka (Bani Israil) tentang kampung yang terletak di dekat laut …. ?”
Dalam ayat tersebut, dilukiskan bahwa yang dipertanyakan adalah tentang suatu kampung/desa, Menurut siyaqul kalam bahwa yang dimaksud dengan desa itu adalah penduduknya.

Hukum lafazh ‘am, khas dan takhsis :
1.       Apabila didalam ayat Al-Qur’an terdapat lafazh yang bersifat khas (khusus), maka maknanya dapat menetapkan sebuah hukum secara pasti, selama tidak terdapat dalil yang menta’wilkannya dan menghendaki makna lain.
2.       Apabila lafazh itu bersifat ‘am (umum) dan tidak terdapat dalil yang meng-khususkannya (men-takhsis-nya), maka lafazh tersebut wajib diartikan kepada ke umumannya dan memberlakukan hukumnya bagi semua satuan yang dicakup makna itu secara mutlak.
3.       Apabila lafazh itu bersifat umum dan terdapat dalil yang men takhsis nya, maka lafazh itu hendaknya diartikan kepada satuan makna yang telah dikhususkannya itu dan satuan yang khusus itu dikeluarkan dari cakupan makna yang umum tersebut.
4.       Takhsis jenis syarat, ghayah dan sifat tidak dipegangi oleh kelompok yang menolak mafhum.
5.       Ulama Hanafiah berpendapat takhsis Al-Qur’an dengan hadits hanya bisa oleh hadits mutawatir.

B.      Mujmal (global) – Mubayyan (terjelaskan) – Mufassar (ter-tafsirkan)
Salah satu fungsi hadits adalah sebagai “bayan” (menjelaskan) lafazh dalam ayat Al-Qur’an yang masih mujmal (global). Dengan adanya penjelasan dari hadits maka lafazh yang mujmal tersebut dapat dipahami maknanya.

Lafazh mujmal adalah lafazh yang global, masih membutuhkan penjelasan (bayan) atau penafsiran (tafsir).

Untuk memberikan penjelasan atau penafsiran terhadap lafazh yang mujmal maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada syar’i, karena memang Dia lah yang menjadikannya sebagai lafazh yang mujmal.

Mubayyan adalah lafazh yang sudah dijelaskan dari keglobalannya.

Klasifikasi Mubayyan berdasarkan sumber yang menjelaskannya :
1.       Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam QS An-Nisa’ [4] : 176, lafazh “kalalah” adalah mujmal yang kemudian dijelaskan dalam satu nash;
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jia ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keudanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Kalalah adalah orang yang meninggal dunia yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh Umar bin Khtattab, yang meyatakan :
“Kalalah adalah orang yang tidak mempunyai anak.”

2.       Mubayyan Munfashil, adalah bentuk mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nash. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil mujmal. Dalam hal ini bisa berupa :

a.       Dari ayat Al-Qur’an yang lain, misalnya dalam QS Ali Imran [3] : 7 :
“…Padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali Allah dan orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”.
Kalimat “Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya” adalah mujmal karena ambigutias huruf wawu, yaitu kata “dan”. Bisa berkonotasi kata penghubung (‘athaf) atau Kata depan permulaan kalimat baru (isti’naf). Jika kata “dan” dianggap sebagai kata penghubung, maka konotasi kalimat tersebut adalah “hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui takwilnya”. Namun, jika kata dan dianggap sebagai permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah “hanya Allah yang mengetahui takwilnya” sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya –yang notabene tidak tahu takwilnya- berkata, “kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih”. Oleh karena itu, hal ini memerlukan penjelasan. Maka Penjelasannya tidak terdapat dalam satu nash, diantaranya firman Allah pada QS An-Nahl [16] : 89 :
“Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.”
Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an diturunkan sebagai penjelasan segala sesuatu kepada manusia, termasuk ayat-ayat yang mutasyabih. Jadi berdasarkan petunjuk (qarinah) dari ayat ini huruf  “dan” pada  QS Ali-Imran [3] : 7 adalah sebagai kata penghubung sehingga konotasinya adalah “yang mengetahui ta’wil ayat-ayat mutasyabih hanyalah Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya.”. Demikian pendapat kelompok yang berpendapat demikian.

b.       Dari Sunnah (hadits), contohnya pada QS Al-Anfal [8] : 60 :
“Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi … “
                  Kata “kekuatan” pada ayat diatas masih mujmal, yang penjelasannya ada datang dari sunnah, yaitu hadits riwayat Muslim dari Uqbah bin Amir :
“Saya mendengar Rasulullah bersabda, -sementara itu beliau masih berada diatas mimbar- ‘Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah.’ ”

Macam-macam bayan (penjelasan) terhadap lafazh mujmal :
1.       Penjelasan dengan perkataan (bayan bil qaul), contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 :
“Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Ayat tersebut merupakan bayan (penjelasan) terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban (menyembelih binatang) bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu.

2.       Penjelasan dengan perbuatan (bayan fi’li)
Contohnya Rasulullah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu : memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah mempraktekkan cara-cara haji, dsb.

3.       Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus
Firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2] : 43 :
“…dan dirikanlah shalat…”
Perintah mendirikan sholat tersebut masih kalimat global (mujmal) yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara sholat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan sholat hingga sempurna, lalu bersabda : “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” (HR Bukhary).

4.       Penjelasan dengan tulisan
Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah dengan cara menulis surat (Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat) dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau.

5.       Penjelasan dengan isyarat
Contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari.

6.       Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan
Contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam waktu yang relatif lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya.

7.       Penjelasan dengan diam (taqrir).
Yaitu ketika Rasulullah melihat suatu kejadian, atau Rasulullah mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah mendiamkannya (tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang), itu artinya Rasulullah tidak melarangnya. Kalau Rasulullah diam tidak menjawab suatu pertanyaan,  itu artinya Rasulullah masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya.

8.       Penjelasan dengan semua pen takhsis (yang mengkhususkan).

Mufassar (sudah ditafsirkan)
Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan kepada makna yang terperinci dan tidak ada kemungkinan ta’wil yang lain baginya.
Apabila datang penjelasan (bayan) dari syar’i terhadap lafazh yang mujmal itu dengan bayan yang sempurna lagi tuntas, maka lafazh yang mujmal tadi menjadi mufassar (ditafsirkan), seperti bayan yang datang secara rinci terhadap lafazh shalat, zakat, haji dan lainnya.

Macam-macam mufassar :
1.       Mufassar oleh zatnya sendiri
Yaitu lafazh yang sighat (bentuk) nya sendiri telah menunjukkan dalalah (petunjuk) yang jelas kepada makna yang terinci dan pada lafazh itu terkandung sesuatu yang meniadakan kemungkinan penakwilan terhadap makna yang lainnya. Contohnya pada QS An-nur [24] : 4 :
“Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.”
Kata “delapan puluh” adalah lafazh mufassar dimana bilangan tertentu itu tidak mengandung kemungkinan lebih atau kurang.
Contoh lain pada QS At-Taubah [9] : 36 :
“Perangilah orang-orang musyrik itu semuanya.”
Kata “semuanya” itu adalah mufassar.

2.       Mufassar oleh lafazh lainnya
Yaitu lafazh yang bentuknya global, tidak terurai, lalu mendapat penjelasan dari nash yang lain secara pasti dan terurai, sehingga tidak mengandung kemungkinan ta’wil lagi untuk makna yang lainnya. Contohnya tentang lafazh : shalat, zakat, shiyam, haji. Kata-kata tersebut masih global (mujmal), kemudian Rasulullah menjelaskan lafazh-lafazh tersebut dengan perbuatan dan perkataan sehingga kita memahami artinya seperti yang sudah kita pahami bersama pengertian dan tata caranya.
 
C.      Mutlaq (tanpa batasan) – Muayyad (dengan batasan)
Mutlaq adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam QS Al-Mujadalah [58] : 3 :
“Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak ….”
Lafazh “budak” diatas tanpa dibatasi, meliputi segala jenis budak, baik yang mukmin maupun kafir.

Muqayyad adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam QS An-Nisa’ [4] :92 :
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang budak yang beriman”
Lafazh “budak” diatas dibatasi dengan “yang beriman”

Macam-macam mutlaq-muqayyad dan hukumnya masing-masing :
1.        Lafazh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya). Jadi terdapat dalil yang memberi batasan (qayyid) maka dalil itu dapat mengalihkan ke mutlaqannya dan menjelaskan pengertiannya.
Contohnya, pada QS An-Nisa’ [4] : 11 :
“(Pembagian harta pusaka) tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya.”
Wasiat yang dimaksud dalamayat diatas bersifat mutlaq, tidak dibatasi jumlahnya, minimal-maksimalnya, kemudian wasiat tersebut diberi batasan oleh nash hadits yang menegaskan bahwa, “Tidak ada wasiat lebih dari sepertiga harta pusaka.” Oleh sebab itu maka wasiat dalam ayat diatas menjadi tidak mutlaq lagi dan mesti diartikan dengan “wasiat yang kurang dari batas sepertiga dari harta pusaka.”

2.        Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh mutlaq dibawa ke kepada makna muqayyad.
      Contohnya pada QS Al-Maidah [5] : 3 :
      “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.”
      Lafazh “darah” pada ayat diatas adalah mutlaq tanpa ada batasan.

      Pada QS Al-An’am [6] : 145 :
      “Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam apa apa yang diwahyukan kepadaku (tentang) suatu (makanan) yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.”
      Lafazh “darah” pada ayat ini bersifat muqayyad karena dibatasi dengan lafazh “yang mengalir.”
     
      Karena ada persamaan hukum dan sebab, maka lafazh “darah” yang tersebut pada QS Al-Maidah [5] : 3 yang mutlaq wajib dibawa (diartikan) ke muayyad, yaitu “darah yang mengalir.”

3.        Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafazh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.
a.  Sebab sama tapi hukum berbeda : dalam QS An-Nisa’ [4] : 43 :
      “….Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”
     Dalam hal tayamum lafazh (mengusap) tangan adalah mutlaq karena tidak dibatasi.

      Namun mengenai wudhu, yaitu dalam QS Al-Maidah [5] : 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…”
lafazh “(basuhlah) tanganmu sampai dengan siku” adalah muqayyad karena dibatasi sampai dengan siku.

Kedua nash diatas mempunyai sebab yang sama, yaitu “bersuci” tapi pada segi hukum terjadi perbedaan yaitu : hukum pada QS An-Nisa’ [4] : 43 adalah mengusap tangan, sedangkan hukum pada QS Al-Maidah [5] : 6  adalah membasuh tangan sampai ke siku.

b.  Hukum sama tapi sebab berbeda : pada QS At-Thalaq [65] : 2 :
“Apabila mereka (istri-istrimu) telah mendekati masa akhir ‘iddahnya, maka rujukilah kepada mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu.”
Lafazh “saksi” pada ayat ini mutlaq tidak dibatasi.

Namun pada QS Al-Baqarah [2] : 282 :
“Apabila kamu berhutang piutang untuk waktu yang tertentu, maka hendaklah kamu menuliskannya… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki (diantara kamu).”
Lafazh “saksi” pada ayat ini muqayyad karena dibatasi dengan “laki-laki”.

            Kedua ayat diatas mempunyai persamaan hukum, yaitu “mengadakan dua orang saksi”. Tetapi pada segi sebab terjadi perbedaan, sebab pada QS At-Thalaq [65] : 2  ialah “rujuk pada istri” sedangkan sebab pada QS Al-Baqarah [2] : 282 adalah : “hutang-piutang”.

c.       Hukum dan sebab keduanya berbeda : pada QS Al-Maidah [3] : 38 :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya… .”
Bila dibandingkan dengan QS Al-Maidah [3] : 6 pada point a diatas, maka sebabnya berbeda, pada ayat ini sebabnya pencurian dan hukumya juga berbeda, pada ayat ini tentang potong tangan.

Jadi Hukum lafazh mutlaq - muayyad :
 
Lafazh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya)
Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh mutlaq dibawa ke kepada makna muqayyad.
Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafazh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
ADIFAH 2220 © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute