Cari Blog Ini

Kamis, 20 Januari 2011

Pengertian Fiqih


Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, berarti pengetahuan atau pemahaman yang mendalam tentang sesuatu, semisal maksud dari perkataan seseorang seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Tetapi istilah ini selanjutnya berkembang menjadi nama khusus bagi ilmu tentang hukum agama Islam yang bersifat praktis (terkait dengan perbuatan manusia).
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

العلم يالأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية

1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri.
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).






Pengertian Fiqh Dalam Terminologi Generasi Awal

Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi’in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
“Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih.” (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)
Ketika mendo’akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:
“Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:
“Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun.” (HR Bukhari)
Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama’ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama’ah bercampur sembarang orang, ia berkata:
“Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan).” (HR Bukhari)
Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi’in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan “al Fiqh al Akbar.” Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:
“Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur’an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal.” (HR Malik)
Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud menyebutkan: “Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja.”
Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: “Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i’tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu’ sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru.”
Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: “Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara’, menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta’afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama’ahnya.”

Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin

Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu’ yaitu:”mengetahui hukum Syara’ yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.
Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
- Hukum Syara’: Hukum yang diambil yang diambil dari Syara’(Al-Qur’an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah “wa Aqiimus sholaah”, bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.
Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara’ yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?
Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara’ yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.

Hubungan Fiqh dan Syari’ah
Dalam khazanah keislaman, terdapat dua istilah yang dipergunakan untuk menunjuk pada hukum Islam, yaitu:
1. Syari’at Islam (Islamic Law) dan
2. Fikih Islam (Islamic Jurisprudence).
Syariah dalam pengertian etimologisnya berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ alladzi yuqsad li al-Shurb). Kata ini kemudian dipakai bangsa Arab dengan makna jalan yang lurus (al-sirat al-mustaqim). Yakni sebagaimana sumber air merupakan jalan kehidupan dan keselamatan bagi tubuh, maka demikian pula halnya dengan jalan lurus yang padanya terdapat kualitas yang menghidupkan jiwa dan akal serta membimbing manusia kepada kebajikan.
Istilah ini belakangan dipinjam sebagai jalan ketuhanan, sehingga syariat Islam lantas dipahami sebagai sesuatu yang khas datang langsung dari Allah yang disampaikan melalui para rasul-Nya kepada manusia. Dengan pengertian ini tentu terdapat perbedaan cukup substansial dengan apa yang dimaksud sebagai fikih.
Secara sederhana, hukum syariat berarti semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang kini terdapat di dalam al-Qur’an dan penjelasan Nabi Muhammad dalam kedudukannya sebagai Rasulullah yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadis.
Sedangkan hukum fikih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum Islam. Maka dari itu, pemakaian istilah hukum Islam tanpa menjelaskan apa yang dimaksud seringkali menimbulkan salah pengertian terutama jika dihubungkan dengan aspek perubahan dan pengembangan di bidang hukum.
Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari’ah adalah:
Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut “‘umumun khususun min wajhin” yakni; Fiqh identik dengan Syari’ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari’ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.
Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu’, tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa’id al Fiqhiyyah.
Syari’ah lebih universal dari Fiqh.
Syari’ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.
Syari’ah seluruhnya pasti benar, berbeda dengan fiqh.
Syari’ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.
Sejauh ini, sistem hukum Islam mengenal adanya lima kategori hukum (al-ahkam al-khamsah) yang dipergunakan sebagai patokan atau pedoman untuk mengukur tingkah laku manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah, yaitu:
1. Ja’iz atau mubah atau ibahah,
2. Sunnah,
3. Makruh,
4. Wajib dan
5. Haram.
Adapun tujuan hakiki dari adanya perintah dan larangan dalam hukum Islam (maqasid al-syari’ah) adalah realisasi dan pemeliharaan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan ini dapat dipetakan menjadi tiga macam kepentingan:
1. Daruriyah (Primer)
Yakni bersifat primer dan niscaya bagi kehidupan manusia. Meliputi kebutuhan atas pemeliharaan agama (hifd al-din), jiwa (hifd al-nafs), akal (hifd al-’aql), keturunan (hifd al-nasl) dan harta (hifd al-mal);
2. Hajiyah,
yakni hal-hal yang dibutuhkan untuk mengatasi atau mengurangi beban, kesempitan dan kesusahan. Misalnya dalam hal ibadah terdapat konsep rukhsah yang memperkenankan orang sakit tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban menggantinya ketika sudah sehat. Dalam mu’amalah juga dikenal konsep pengecualian dari kaidah umum (istithna’ min al-qawa’id al-’amah) serta keringanan (takhfif) dalam hal pemberian hukuman karena alasan-alasan tertentu;
3. Tahsiniyah atau maslahah yang berkaitan dengan aspek keutamaan akhlak.
Contohnya seperti perintah menutup aurat, larangan menjual barang yang haram, etika makan dan minum, larangan mutilasi dalam peperangan dan lainnya.
Maslahah yang bersifat tahsiniyah dapat dianggap sebagai pelengkap atau penyempurna (mukammil) dari kepentingan yang bersifat hajiyah. Demikian pula halnya maslahah yang bersifat hajiyah menjadi pelengkap dari kepentingan daruriyah.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
ADIFAH 2220 © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute