“PENGARUH ZAKAT TERHADAP VARIABEL MAKRO EKONOMI INDONESIA”
Eko Suprayitno, SE., M.Si
Latar Belakang Penelitian - Lahirnya Undang-undang Pajak No.17/2000 yang memungkinkan pembayaran pajak bias terkurangi dengan pembayaran zakat. Dan juga kehadiran Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
- Dalam kondisi krisis ekonomi yang berkelanjutan, sangat sulit mengandalkan pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pproduksi, peningkatan lapangan kerja dan sebagainya melalui APBN sangatlah terbatas, sehingga pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan social kepada rakyatnya tidak mampu.
- Menurut konsep Islam, pemerintah dapat melaksanakan suatu aturan yang mendorong orang-orang kaya untuk memberikan bantuan kepada kelompok dhuafa dan mustadh’afin, berupa zakat dan shadaqah.
- Zakat juga berartiu pertumbuhan, karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, maka terjadilah sirkulasi uang dalam masyarakat yang mengakibatkan bertambah berkembangnya fungsi uang itu dalam masyarakat.
Tujuan Penelitian - Mengetahui pengaruh zakat terhadap variabel makro ekonomi Indonesia (Kemiskinan, pertumbuhan, investasi)
- Kebijakan apa yang harus ditempuh untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dhuafa (miskin)
Pengguna Hasil penelitian - Pemerintah, sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam hal pengambilan keputusan
- Lembaga pengelola zakat, sebagai bahan masukan tentang pengelolaan zakat
- Masayarakt, sebagi bahan masukan dan laporan empiris tentang manfaat zakat
Pelaksanaan dan data-data penelitian Penelitian ini sebenranya merupakan Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Gadjahmada Yogyakarta, tahun 2004. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan zakat tahunan dari forum zakat, jumlah keluarga miskin, pendapatan masyarakat (PDRB), Indeks Harga Konsumen, perolehan Pajak daerah, tingkat investasi, pengelualan pemerintah dan upah minimum propinsi, dan tingakt tabungan masyarakat.
Model Dasar Model dasar dalam penelitian ini dikembangkan oleh Choudhury dan Malik (1992; 264) dengan model sebagai berikut:
Dimana:
Model Penelitian ini Model Persamaan Simultan
Implikasi Kebijakan Pendayagunaan Zakat
- Zakat digunakan untuk produktif 50%
- Zakat digunakan untuk produktif 25%
Hasil Penelitian 1. Pengaruh zakat terhadap pengentasan kemiskinan
2. Pengaruh zakat terhadap variable makro ekonomi
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, terlihat bahwa:
a. Hasil estimasi persamaa I
b. Hasil Estimasi persamaan II
c. Hasil estimasi persamaa III
Rekomendasi dan Implikasi kebijalan Implikasi dan Kebijakan
Zakat digunakan untuk konsumsi dan produktif masing-masing 50% akan menguirangi kemiskinan sebesar + 75% - 80% dalam kurun waktu 10 tahun, dengan asumsi bahwa dana zakat tersebut bergulir. Artinya dana zakat untuk produktif benar-benar dikelola dengan baik oleh penerima maupun lembaga zakat. Hal in dapat dilihat dari hasil simulasi pada grafik berikut ini:
Sedangkan jika penggunaan dana zakat sebagian besar atau 75% untuk konsumtif dan 25% untuk produktif, maka akan mengurangi besarnya kemiskinan sebanyak + 75% - 80% dalam krun waktu 24 tahun. Dengan asumsi bahwa dana zakat yang digunakan untuk produktif bergulir, pengelolaan dan penagwasan dana zakat sesuia dengan yang ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar