MULTIKULTURALISME
DAN BHINEKA TUNGGAL IKA
Semboyan negara kita ialah Bhineka Tunggal Ika. Ini merupakan pengakuan terhadap kenyataan sosial anthropologis penduduk negeri ini yang multi-etnik, multi-budaya, dan multi-agama. Dan juga merupakan pengakuan terhadap kenyataan sosial historisnya bahwa meskipun penduduk negeri ini bhineka, dalam perjalanan sejarahnya telah sejak lama saling berinteraksi dan mempengaruhi, bahkan memiliki ikatan disebabkan faktor-faktor politik dan keagamaan, serta persamaan nasib selama masa penjajahan Belanda dan Jepang, yang membawanya ke arah persatuan. Lagi pula sebagian besar etnik yang bhineka itu berasal dari rumpun yang sama yaitu Melayu Mongoloid, demikian juga berbagai bahasa dan dialek yang digunakan termasuk ke dalam rumpun yang sama yaitu rumpun bahasa-bahasa Austronesia. Ini berbeda misalnya dengan keragaman etnik yang terdapat di negeri-negeri seperti Amerika Utara, Australia, dan bahkan Malaysia yang tidak berasal dari satu rumpun ras dan tidak memiliki hubungan keagamaan satu dengan yang lain.
Walaupun dalam pelaksanaannya mengalami banyak rintangan dan tidak jarang pemerintah sendiri mengabaikan kenyataan-kenyataan tersebut, namun semangat yang lahir dari semboyan itu masih tetap hidup dan meresap dalam jiwa masyarakat kita. Sebagai cita-cita dan gagasan pula, tidak ada yang cacad dan cela dalam semboyan itu. Bahkan unik dalam sejarah negara modern, karena pada mulanya munculnya negara modern didasarkan atas ide monokultural, sebagaimana tampak pada negara-negara di Eropa dan Amerika Utara. Sebaliknya negara-negara modern di Asia dan Afrika yang didirikan pasca Perang Dunia II seperti India dan Indonesia kebanyakan bercorak multikultural. Oleh karena itu sangatlah mengherankan bahwa gagasan multikulturalisme yang dewasa ini banyak diperdebatkan di negara-negara Barat, muncul pula menjadi wacana yang ramai diperdebatkan di negara-negara yang pada dasarnya sudah multikultural seperti Indonesia.
Harus diakui bahwa asumsi dan argumensi yang diajukan oleh para penganjur gerakan ini sering mengejutkan dan menarik perhatian, akan tetapi jika dilihat dari perspektif sejarah Indonesia kehadiran multikulturalisme itu sebenarnya dapat dikatakan ahistoris atau memotong sejarah. Kecuali itu jika ia benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan politik seperti di Australia dan Canada, negeri asal gerakan ini, ia akan menimbulkan konsekwensi yang mungkin tidak terbayangkan oleh penganjurnya itu sendiri. Namun untuk dapat membayangkan dampak yang ditimbulkannya adalah tidak mungkin apabila kita tidak mengetahui apa yang dimaksud multikulturalisme oleh para penganjur dan pendukungnya, maupun tanggapan para penentangnya di negara-negara yang mulai melaksanakan kebijakan multikultural dan merasakan akibat-akibatnya.
Multikulturalisme lahir pada awal 1970an, bermula gerakan intelektual yang menamakan diri ‘gerakan multikultural’ di Australia, Canada dan Amerika Serikat. Meskipun pada mulanya merupakan gerakan kultural dan intelektual, dalam waktu yang tidak lama multikulturalisme berkembang menjadi gerakan politik yang salah satu agendanya ialah mempengaruhi kebijakan pemerintah terhadap kaum minoritas, khususnya kaum imigran yang terutama sekali berdatangan dari Asia Timur, Asia Tenggara, Timur Tengah, Amerika Latin dan Afrika. Kaum minoritas yang hadir sebagai muhajirin baru ini bukan saja multietnik dan multi-budaya, tetapi juga multi-ras dan multi-agama, yang dalam banyak hal tidak ada sangkut pautnya dengan bangsa, agama dan budaya dominan yang telah sedia ada sejak lama di negara-negara tersebut.
Dalam dasawarsa 1980an gerakan multikultural berkembang di Eropa dan mulai mempengaruhi kebijakan politik pemerintah setempat. Di Perancis misalnya ia mengusung agenda politik yang sama dengan agenda yang diperjuangkan di Canada dan Amerika Serikat. Padahal, seperti banyak diketahui, Perancis merupakan negara Barat yang paling gigih mempertahankan gagasan unikultural dan nation-state, dan telah lama menolak gagasan multikultural. Begitu pula dengan di negara Eropa lain seperti Jerman, Inggris, Denmark dan Belanda.
Faktor yang mendorong Perancis menerima multikulturalisme sesungguhnya sederhana, ekonomi. Yaitu hadirnya kaum imigran dalam jumlah besar dari Turki, dan negara-negara bekas jajahan Perancis seperti Maroko, Aljazair, dan Tunisia. Pesatnya pertumbuhan ekonomi negeri itu pada permulaan era pasar bebas atau neo-liberalisme, banyaknya lapangan kerja yang tidak dapat dipenuhi oleh penduduk negeri itu, mendorong hadirnya jumlah besar imigran dari negara-negara yang penduduknya beragama Islam itu. Selain faktor hadirnya jumlah besar imigran dari negara-negara Islam di Afrika Utara, Timur Tengah dan Asia Barat, faktor lain ialah apa yang disebut gagasan Eurabia, gagasan membentuk pakta perdagangan Eropa dan Arab. Gagasan ini lahir pada awal 1970an dan bertujuan mengurangi ketergantungan Negara-negara Eropa kepada Amerika.
Tetapi dengan diberlakukannya neo-liberalisme sebagai dasar kebijakan baru kapitalisme, negara Eropa menjadi kian tergantung pada AS. Faktor ini membuat pemerintah Perancis mundur ke belakang, tetapi dengan dampak tidak terbayangkan pula. Di sisi lain, ini yang cukup mengejutkan, kebijakan multikultural lantas disamakan dengan strategi untuk mengislamkan Eropa. Gagasan Eurabia lantas dihujat habis-habisan, terutama oleh golongan kanan yang ingin mempertahankan budaya Pencerahan.
Sebenarnya apakah sebenarnya multikulturalisme itu? Mengapa pelaksanaannya berbeda di negeri yang satu dengan di negeri yang lain? Jika budaya-budaya yang beragam itu berasal atau dibawa dari luar, bagaimana menyikapi budaya nasional atau budaya-budaya lokal? Mana yang harus diistimewakan oleh suatu negara, jika budaya lokal dan budaya nasional mulai terancam punah atau terkikis oleh hantaman budaya dari luar akibat dahsyatnya gelombang globalisasi? Agar tidak bertele-tele, saya ingin mulai dengan di Amerika.
