Cari Blog Ini

Jumat, 03 Desember 2010

Konsepsi Aswaja NU dalam tantangan modernitas


Lebih dari 70 tahun yang lalu, NU secara de facto dan de jure mendeklarasikan dirinya menganut Ahlussunnah wal Jamaah ( sering disingkat dengan Aswaja) sebagai madzhabnya. Oleh kalangan NU, aswaja sering di definisikan dengan mengikuti madzhab empat dalam bidang fikh (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali), mengikuti Asy'ari dan Maturidi dalam teologi, serta mengikuti al-Ghazali dan Junaid al-Baghdady dalam bidang tasawwuf.
Konsep Aswaja sebelum dibawa NU sudah menjadi konsep matang. Akan tetapi belakangan ini, konsep Aswaja mendapat gugatan dari kalangan kaum muda, yaitu agar dilakukan reinterpretasi bahkan dekonstruksi atas konsep tersebut.
Aswaja yang pertama kali dilontarkan oleh Asy'ari dan Maturidi sebagai sebuah konsep keagamaan tidak dimaksudkan lebih berdasarkan bentuk counter dari wacana kecil terhadap wacana besar (grand narrative) yang sedang berkuasa waktu itu. Aswaja tampil untuk melakukan proses decentering dari wacana mu'tazilah.
Pada sisi lain, kebangkitan Aswaja, didorong oleh kesadaran Imam Asy'ari akan heterodoksi teologis yang dilakukan mu'tazilah. Di samping itu, Aswaha juga berusaha mencairkan kebekuan pandangan pada satu arah, sebab monoperspektif seperti itu akan menghalangi munculnya pluralisme dalam pemikiran keagamaan. Sayangnya, proses moderasi Aswaja pada akhirnya dibekukan oleh pengikutnya sendiri sehingga menjadi semacam ortodoksi telologis-ideologis baru yang tidak bisa diganggu gugat kebenarannya. Padahal tujuan pendiriannya tidak dimaksudkan demikian.
NU sebagai pembela setia paham Aswaja di Indonesia, kemunculannya hampir mirip dengan Aswaja di Samarkand oleh Asy'ari. Selain untuk menggalang kekuatan umat Islam tradisional dalam melawan imperialisme, NU secara khusus muncul karena didorong oleh keinginan menandingi dan membendung wacana Islam pembaruan, apalagi di saat 'pejuang-pejuang' Wahabi mulai banyak mendarat di Indonesia pada waktu itu, dengan menjajakan Islam versi mereka yang menurutnya paling otentik.
Keberadaan sesuatu tidak mungkin terlepas dari sebuah konsekuensi dan persoalan persoalan yang harus dihadapi, tanpa terkecuali Aswaja NU juga mendapati persoalannya yang menuntut jawaban, salah satunya adalah munculnya masyarakat baru dalam kalangan NU. Kalangan yang pernah distigmatisasikan sebagai organisasi sarungan, kini sudah mengalami perkembangan intelektualitas yang mengagumkan. Tidak hanya kaum agraris-tradisional (kyai, santri dan masyarakat pedesaan), tetapi juga kaum intelektual yang lebih mengedepankan cara berpikir konstruktif dan dinamis. Untuk itu, tantangan tersebut seharusnya dipahami sebagai sebuah konsekuensi dan sebagian dari proses pencerahan di tubuh NU.
Kebutuhan untuk melakukan reinterpretasi Aswaja merupakan akibat dari bentuk persinggungan dengan kelompok masyarakat baru tadi yang pada akhirnya akan melahirkan corak pemikiran yang lebih baru, namun tetap berpijak pada khazanah lama tapi kritis. Dalam kaidah fikh, kelompok ini dilukiskan dengan, al-muhafadhah ala al-qadiimi al-ashlah wa al-akhdu bil al-jadiidi al-ashlah. Memelihara atas hal hal yang baik, dan mengambil hal hal baru yang lebih baik.
Kelompok masyarakat baru yang sering disebut dengan neotradisionalis ini akan menjadi semakin banyak jumlahnya dan akan menjadi pemegang tongkat estafet sebagau pewaris utama NU. Oleh karenanya, sudah barang tentu mereka butuh suatu kerangka Aswaja yang kurang lebih sesuai dengan wacana keberagamaan mereka. Dengan demikian, reinterpretasi Aswaja NU sedah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Pada dasarnya, konsepsi Aswaja yang digelindingkan oleh pendiri NU, untuk era sekarang ini, sudah terasa cukup sempit dan 'rigid'. Perasaan sempit itu menjadi terasa setelah menapaki realitas kehidupan keagamaan modern yang multidimensional. Pada tataran fikh misalnya, keempat madzhab yang diresmikan NU sudah nyata nyata kurang mampu menampung kompleksitas persoalan saat ini. Padahal jika kita melihat sejarah, perbedaan dalam masalah fiqhiyah justru memperkaya nalar Islam.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya dan sudah sepatutnya gerakan rekonstruksi fiqh Aswaja ditawarkan dan tetap mempertahankan konsep aqidah sebagaimana mestinya, dengan satu argumentasi, modernisme merupakan suatu realitas yang tidak bisa ditolak siapapun.
Siapa yang menolak modernitas, diharap segera kembali kepada zaman Nabi S.A.W, atau zaman para sahabat. Bagaimana dengan konsepsi Aswaja NU? Akankan masih mempertahankan konsep 'ready for use' nya?

Wallahu A'alam..

Prinsip Dasar Ahlussunnah wal Jama'ah NU

 
Ahlussunnah wal Jama'ah yang dikembangkan oleh NU memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi rujukan bagi tingkah laku sosial dan pemahaman keagamaan warga NU.
Prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama'ah, yang bersumber kepada al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas ini telah menjadi paradigma sosial-kemasyarakatan warga NU yang terus dikembangkan sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat Islam dan pemikirannya.(24

Prinsip-prinsip dasar ini meliputi :

Pertama, prinsip tawassuth, yaitu jalan tengah, tidak ekstrem kanan atau kiri.
Dalam paham Ahlussunnah wal Jama'ah, baik di bidang hukum (syarî'ah) bidang akidah, maupun bidang akhlak, selalu dikedepankan prinsip tengah-tengah. Juga di bidang kemasyarakatan selalu menempatkan diri pada prinsip hidup menjunjung tinggi keharusan berlaku adil, lurus di tengah-tengah kehidupan bersama, sehingga ia menjadi panutan dan menghindari segala bentuk pendekatan ekstrem.
Sikap moderasi Ahlussunnah wal Jama'ah tercermin pada metode pengambilan hukum (istinbâth) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam berfikir selalu menjembatani antara wahyu dengan rasio (al-ra'y). Metode (manhaj) seperti inilah yang diimplementasikan oleh imam mazhab empat serta generasi lapis berikutnya dalam menelorkan hukum-hukum.  (25

Moderasi adalah menegahi antara dua pikiran yang ekstrem; antara Qadariyah (free-willism) dan Jabariyah (fatalism), ortodoks salaf dan rasionalisme Mu'tazilah, dan antara sufisme falsafi dan sufisme salafi. (26
Penerapan sikap dasar tawassuth dalam usaha pemahaman al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam, dilakukan dalam rangka :
(1) Memahami ajaran Islam melalui teks mushhaf al-Qur'an dan kitab al-Hadits sebagai dokumen tertulis;
(2) Memahami ajaran Islam melalui interpretasi para ahli yang harus sepantasnya diperhitungkan, mulai dari sahabat, tabi'in sampai para imam dan ulama mu'tabar;
(3) Mempersilahkan mereka yang memiliki persyaratan cukup untuk mengambil kesimpulan pendapat sendiri langsung dari al-Qur'an dan al-Hadits.(27
Kedua, prinsip tawâzun, yakni menjaga keseimbangan dan keselarasan, sehingga terpelihara secara seimbang antara kepentingan dunia dan akherat, kepentingan pribadi dan masyarakat, dan kepentingan  masa kini dan masa datang. Pola ini dibangun lebih banyak untuk persoalan-persoalan yang berdimensi sosial politik. Dalam bahasa lain, melalui pola ini Ahlussunnah wal Jama'ah ingin menciptakan integritas dan solidaritas sosial umat. (28
Dalam politik. Ahlussunnah wal Jama'ah tidak selalu membenarkan kelompok garis keras (ekstrim). Akan tetapi, jika berhadapan dengan penguasa yang lalim, mereka tidak segan-segan mengambil jarak dan mengadakan aliansi. Jadi, suatu saat mereka bisa akomodatif, suatu saat bisa lebih dari itu meskipun masih dalam batas tawâzun. (29
Ketiga, prinsip tasâmuh, yaitu bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah , sehingga tidak terjadi perasaan saling terganggu, saling memusuhi, dan sebaliknya akan tercipta persaudaraan yang islami (ukhuwwah islâmiyyah).

Berbagai pemikiran yang tumbuh dalam masyarakat Muslim mendapatkan pengakuan yang apresiatif. Keterbukaan yang demikian lebar untuk menerima berbagai pendapat menjadikan Ahlussunnah wal Jama'ah memiliki kemampuan untuk meredam berbagai konflik internal umat. Corak ini sangat tampak dalam wacana pemikiran hukum Islam yang paling realistik dan paling banyak menyentuh aspek relasi sosial. (30
Dalam diskursus sosial-budaya, Ahlussunnah wal Jama'ah banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan tetap berusaha untuk mengarahkannya. Formalisme dalam aspek-aspek kebudayaan dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama'ah tidaklah memiliki signifikansi yang kuat. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam tradisi kaum Sunni terkesan hadirnya wajah kultur Syi'ah atau bahkan Hinduisme. (31
Sikap toleran Ahlussunnah wal Jama'ah yang demikian telah memberikan makna khusus dalam hubungannya dengan dimensi kemanusiaan secara lebih luas. Hal ini pula yang membuatnya menarik banyak kaum muslimin di berbagai wilayah dunia. Pluralistiknya pikiran dan sikap hidup masyarakat adalah keniscayaan dan ini akan mengantarkannya kepada visi kehidupan dunia yang rahmat di bawah prinsip ketuhanan.(32 
keempat, prinsip amar ma'ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dengan prinsip ini, akan timbul kepekaan dan mendorong perbauatan yang baik dalam kehidupan bersama serta kepekaan menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah kemungkaran.

Jika empat prinsip ini diperhatikan secara seksama, maka dapat dilihat bahwa ciri dan inti ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah adalah pembawa rahmat bagi alam semesta (rahmah li al- 'âlamîn).

footnote :
24) Rumusan prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama'ah secara sosial dan  keagaman dapat ditemukan pada Khittah NU. " (a) Khittah NU: Landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU, (b) Landasan ini ialah faham Ahlussunnah waljama'ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, (c) Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU".  Lihat pula KH. A. Wahid Zaini, op.cit., hlm. 41-44.
 
25) KH. Said Agil Siradj, op. cit., hlm. 20.
 
26) KH. Husein Muhammad, "Memahami Sejarah Ahlussunnah Waljama'ah yang Toleran dan anti Ekstrem",  dalam Imam Baihaqi (ed), op. cit., hlm. 37.

27) KH. A. Muchith Muzadi, op. cit., hlm.21.
 
28) KH. Husein Muhammad, dalam Imam Baihaqi (ed), op. cit., hlm. 41.
 
29) KH. Said Agil Siradj, op. cit., hlm. 21.
 
30) KH. Husein Muhammad, dalam Imam Baihaqi (ed), op. cit., hlm. 39.
 
31) Ibid., hlm. 39
 
32) Ibid., hlm. 41.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
ADIFAH 2220 © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute